Perlukah Istri Membuka Aib Masa Lalu Pada Suami?

Perlukah Membuka Aib Masa Lalu Pada Suami?saya ingin bertanya..teman saya curhat dengan saya bahwa ia telah berselingkuh dan sampai hubungan suami is

Perlukah Membuka Aib Pada Suami?

PERLUKAH MEMBUKA AIB PADA SUAMI?

Assalamualaikum..
Maaf saya ingin bertanya..teman saya curhat dengan saya bahwa ia telah berselingkuh dan sampai melakukan hubungan suami istri,alhamdulillah kini dia telah bertaubat,apakah dia harus jujur dan mengatakan apa yg terjadi yaitu tentang perzinahannya pada waktu yg lalu itu kepada suaminya sekarang?bolehkah hukumnya ia memendam aibnya kepada suaminya,dikhawatirkan kalau ia mengaku suaminya akan menceraikannya..mohon petunjuknya,terimakasih

JAWABAN

Tidak perlu membuka dan tidak boleh membukanya. Sebaliknya, dia harus menyimpan rapat-rapat perzinahannya. Pada waktu yang sama wajib baginya untuk segera bertaubat nasuha dan tidak pernah lagi terpikir untuk mengulanginya. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

 

RUMAH TANGGA: TALAK KINAYAH APA JATUH TALAK?

Asalamualaikum wr.wb
. Sya mau bertanya pak ustadz .. Dlu saya pernah beradu argumen dg istri sya melalui sms .. Krna kesal istri gak mau nurut saya sya sms bilang " yaudah mulai sekarang jalani hidup sendiri" saja,pengen sendiri.awalnya sedih tp lama" juga biasa,, Gitu ... , sblum saya mngirim sya sempat berfikir apakah kata" ini sma dg cerai apa gak ya ,ah pling ya enggak lagipun jg tidak di pengadilan ,, dulu saya kurang paham kalau ada talak kinayah, setauku dulu cuma kata" cerai,putus dan talak saja yang gak boleh ... Skrg sya jd dilema ,mengingat" apakah mksud saya dulu cerai atau cuma skedar hidup sndiri" tp tidak memutuskan ikatan perkawinan,menakuti,menghukum mental istri atau apalah, sya bnar" tidak ingat pasti pak ,apa hukumnya jika saya lupa niatan wktu itu pak , smkin ku pikir smakin sakit kepalaku dan dilema yang teramat sangat .

JAWABAN

Yang anda katakan itu tidak jatuh talak karena termasuk talak kinayah yang tidak disertai dengan niat cerai. Anda tidak berniat cerai bisa diketahui dari respons anda setelah ucapan itu. Jadi, tidak perlu risau dengan ucapan masa lalu anda tersebut. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Sekarang fokus saja untuk menjaga keharmonisan rumah tangga ke depannya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI SERING UCAPKAN KATA TALAK

Assalamualikum
Saya ingin bercerita sekaligus bertanya
Saya sdh menikah 9 thn,dulu saya tidak tahu hukum/bodoh agama/awam/tidak tahu konsekuensi akibat dari ucapan cerai,talak ke istri,yang saya tahu cerai,talak hanya pisah saja

Dulu setiap saya marah,emosi bertengkar dengan istri saya sering ucapkan kata kita bercerai saja dan juga melalui sms

Setelah kejadian itu saya dikumpulkan dalam rapat keluarga istri saya.
Saya disuruh merujuk istri saya,dengan di ajarkan kata-kata cara merujuk istri oleh ayah mertua saya
Kata ayah mertua saya,saya sudah jatuh talak 2
Sedangkan saat itu saya tidak mengerti,bingung,tidak paham sama skali,masalah yang saya harus lakukan yang disuruh oleh ayah mertua saya

Beberapa bulan kemudian saya bertengkar lagi dengan istri saya,dengan emosi,marah saya ucapkan,kamu saya talak 3 ke istri sebanyak 2 kali,waktu itu istri saya sedang hamil
Setelah kami baikkan kembali,saya merujuk istri saya kembali dengan kata-kata yang waktu itu di ajarkan ayah mertua saya.
Karena waktu itu pemahaman saya ada talak ke 4,5,6 juga dan talak seterusnya.
Tanpa saya tahu konsekuensi
Kalau sudah talak 3 tidak halal lagi istrinya,karena waktu itu saya bodoh agama/awam/tidak tahu dari dampak ucapan talak 3

Setelah anak saya lahir dan sekarang berumur 4 thn
Sekarang saya sdh tahu hukum cerai,talak menurut agama islam
Saya baca dari di internet di situs alkhoirot

Kalau talak suami bodoh agama/awam/tidak tahu konsekuensi dan talak suami sedang marah,emosi tidak sah Menurut beberapa ulama dan mazhad

Yang ingin saya tanyakan
1.bagaimana ke absahan rumah tangga kami
2.bolehkan saya mengikuti pendapat ulama,mazhad lain untuk keringanan masalah talak,karena waktu itu saya awam dan bodoh hukum agama masalah hukum talak

Mohon tolong beri solusinya
Karena saya menyesal dengan kebodohan,tidak mengerti hukum agama/awam waktu itu
Saya tidak ingin berpisah dengan istri saya dan anak saya.

JAWABAN

1. Kalau memang saat itu belum tahu hukumnya maka talak tidak sah. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

2. Boleh. Namun ke depannya sebaiknya anda berhati-hati dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Terutama dalam menjaga kata-kata. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


TIDAK DINAFKAHI 3 BULAN APA JATUH TALAK?

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

pak ustad saya mau tanya. saya pernah menikah secara siri dan dikaruniai seorang anak yang sekarang berumur 2 tahun. pada saat anak saya berumur satu bulan kami cekcok saat itu saya dirumah orang tua dan dia pergi tidak jemput saya.beberapa hari kemudian dia datang bersama kakak dan pakciknya beserta keluarga saya. dan kami pun bermusyawarah dan saya mengatakan saya mau pisah.

pakcik nya setuju dan bilang kalau tersakiti perceraian yang terbaik. saya dan anak saya tidak pernah dinafkahinya sampai sekarang. sedangkan di shirat taklik talak apabila tidak di nafkahi selama 3 bulan dan tidak ridho maka talak 1 pun jatuh. dia pernah sms sama teman saya bahwa kami tidak ada hubungan sama saya.

yang jadi permasalahannya apakah cerai kami sah secara agama ustad? dan sampai sekarang dia mengaku belum menceraikan saya. mohon bantuannya ustad dan terima kasih. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau memang ada perjanjian taklik talak demikian dalam kasus nikah siri, maka benar telah jatuh talak 1 apabila istri tidak ridho dengan tidakadanya nafkah dari suami. Dan itu dipertegas oleh pernyataan suami bahwa antara dia dan anda sudah tidak ada lagi hubungan. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

LihatTutupKomentar