Cara Mengubur Kucing Mati

Cara Mengubur Kucing Mati Saya ingin bertanya, jadi beberapa waktu yang lalu saya menemukan kucing mati dekat rumah saya. Saya berinisiatif ingin meng

Cara Mengubur Kucing Mati

 MENGUBUR KUCING DI TANAH LAPANG

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya, jadi beberapa waktu yang lalu saya menemukan kucing mati dekat rumah saya. Saya berinisiatif ingin menguburnya, namun disini lingkungan yang padat penduduk sehingga cukup sulit menemukan tanah lapang.

Kebetulan di dekat rumah saya ada tanah kosong yang sewaktu waktu mungkin akan dibangun, saya membawanya kesana dan warga sekitar sana bilang bahwa boleh saja dikuburkan di tengah-tengah. Kemudian saya menguburkan kucing tersebut yang sebelumnya sudah saya bungkus dengan kain putih. Pertanyaan saya, apakah tidak apa-apa dalam islam jika saya menguburkan kucing tersebut disana? Bagaimana jika nanti tanahnya akan dibangun bangunan, apakah ada dosa bagi saya? dan Apakah saya harus membongkar kuburan kucing tersebut dan memindahkannya ke tempat yang lain? Mohon penjelasannya, terima kasih๐Ÿ™๐Ÿป

JAWABAN

Tidak ada perintah khusus untuk menguburkan hewan yang mati. Baik dalam al-Quran maupun al-Sunnah (hadits Nabi). Kalau toh kita melakukannya, itu bertujuan agar bangkainya tidak membahayakan manusia dengan berbagai penyakit yang diakibatkan olehnya.

Hadits sahih terkait hewan yang mati adalah sbb:

 ุชُุตُุฏِّู‚َ ุนَู„َู‰ ู…َูˆْู„َุงุฉٍ ู„ِู…َูŠْู…ُูˆู†َุฉَ ุจِุดَุงุฉٍ ูَู…َุงุชَุชْ ูَู…َุฑَّ ุจِู‡َุง ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ: (ู‡َู„َّุง ุฃَุฎَุฐْุชُู…ْ ุฅِู‡َุงุจَู‡َุง ูَุฏَุจَุบْุชُู…ُูˆู‡ُ ูَุงู†ْุชَูَุนْุชُู…ْ ุจِู‡ِ؟) ูَู‚َุงู„ُูˆุง: ุฅِู†َّู‡َุง ู…َูŠْุชَุฉٌ ูَู‚َุงู„َ: (ุฅِู†َّู…َุง ุญَุฑُู…َ ุฃَูƒْู„ُู‡َุง) .


"Hamba milik Maimunah radhiyallahu'anha pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati. (Tidak berapa lama kemudian) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melalui tempat tersebut dan bersabda, "Mengapa kamu tidak mengambil kulit bangkai tersebut dan menyamaknya agar kamu bisa memanfaatkannya?" Mereka berkata, "Ia sudah menjadi bangkai." Beliau bersabda, " yang diharamkan hanyalah memakannya." (HR Bukhari #1492 dan Muslim #363)

Dalam hadits ini tidak ada pernyataan Nabi tentang menguburkannya. Hanya anjuran untuk memanfaatkan kulitnya.

Menguburkan kucing mati adalah hal yang baik dengan tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terkena dampak penyakit dari bangkai kucing tersebut.

Dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyabdakan:

ุจَูŠْู†َู…َุง ุฑَุฌُู„ٌ ูŠَู…ْุดِูŠ ุจِุทَุฑِูŠู‚ٍ ูˆَุฌَุฏَ ุบُุตْู†َ ุดَูˆْูƒٍ ุนَู„َู‰ ุงู„ุทَّุฑِูŠู‚ِ ูَุฃَุฎَّุฑَู‡ُ، ูَุดَูƒَุฑَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู‡ُ ูَุบَูَุฑَ ู„َู‡ُ


“Saat seorang pria sedang berjalan, tiba-tiba ia mendapati sebuah dahan berduri yang menghalangi jalan. Kemudian ia menyingkirkannya. Maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuni dosa-dosanya” (HR al-Bukhari).

Sementara dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan:

ู…َุฑَّ ุฑَุฌُู„ٌ ุจِุบُุตْู†ِ ุดَุฌَุฑَุฉٍ ุนَู„َู‰ ุธَู‡ْุฑِ ุทَุฑِูŠู‚ٍ، ูَู‚َุงู„َ: ูˆَุงู„ู„ู‡ِ ู„َุฃُู†َุญِّูŠَู†َّ ู‡َุฐَุง ุนَู†ِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ู„َุง ูŠُุคْุฐِูŠู‡ِู…ْ ูَุฃُุฏْุฎِู„َ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ


“Dikisahkan ada seorang pria melewati dahan sebuah pohon di badan jalan. Ia lantas berkata, ‘Demi Allah, aku akan menyingkirkan dahan ini agar tidak menghalangi kaum Muslimin.’ Berkat amal itu, ia dimasukkan ke surga.”

Adapun cara penguburan dan di lokasi seperti apa kucing mati itu dipendam, maka itu diserahkan pada kita dengan mencari tempat yang baik yang tidak menyulitkan manusia lain.

LihatTutupKomentar