Mencontohkan akad nikah, apa terjadi pernikahan?

Dikarenakan saya punya 1 anak perempuan dan pada waktu itu ada beberapa teman saya lebih dari 2 orang, apakah terjadi ijab qobul (akad nikah) di obrol

Mencontohkan akad nikah, apa terjadi pernikahan?

MENIKAHKAN ANAK PEREMPUAN

Assalamu'alaikum.
Maaf merevisi lagi pertanyaan sebelumnya untuk memperjelas.
izin bertanya ustadz, jadi begini saya mempunyai anak baru 1 perempuan.
Waktu itu saya ngobrol dengan teman yang akan menikah, obrolannya itu tentang gimana kalau ada jeda ketika ijab qobul, saya memberikan saran apabila tidak ingin ada jeda ketika ijab qobul maka ketika wali nikah sudah di kalimat "dengan maskawin sekian gram" itu ambil nafas agar ketika mengucapkan kalimat "saya terima" bisa langsung di ucapkan tanpa ambil nafas terlebih dahulu yang itu bisa menjadi jeda ketika ijab qobul.

Setelah ngomong begitu saya kepikiran karena saya punya 1 anak perempuan dan bertanya tanya dalam diri saya, apakah obrolan tadi terjadi akad? apakah tadi saya ada mengucapkan kalimat "saya nikahkan?" dan apakah teman saya mengucapkan "saya terima?". Dan waktu itu ada beberapa teman saya juga yang lain lebih dari dua orang, namun saya tidak tahu apakah teman teman saya itu mendengarkan atau tidak.

Kemudian saya bertanya kepada teman untuk memastikan apakah tadi saya ada mengucapkan kalimat "saya nikahkan?" lalu teman saya menjawab "Gaada" bahkan teman saya sambil bilang Demi Allah. Namun saya masih saja kepikiran gimana hukumnya.

Pertanyaannya:
1. Dikarenakan saya punya 1 anak perempuan dan pada waktu itu ada beberapa teman saya lebih dari 2 orang, apakah terjadi ijab qobul (akad nikah) di obrolan saya dengan teman saya?
2. Gimana hukumnya mencontohkan kalimat ijab qobul (akad nikah) dengan tujuan mengajarkan? sedangkan mempunyai 1 anak perempuan dan pada waktu mencontohkan ada beberapa teman saya lebih dari 2 orang yang hadir
3. Apakah sama hukumnya dengan mencontohkan kalimat cerai? yang dimana tidak jatuh cerai apabila hanya mencontohkan

JAWABAN

1. Tidak terjadi ijab qobul/akad nikah. Karena, akad nikah itu baru terjadi apabila dilakukan secara sengaja. Baik ijabnya yang dilakukan oleh wali, maupun qabulnya yg dilakukan oleh calon mempelai laki-laki. Serta adanya 2 saksi yang sengaja menjadi saksi. Baca detail: <a href="http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html">Pernikahan Islam</a>

Memang ada hadits sahih yang menyatakan:

فالحديث صحيح رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه من حديث أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة.


Artinya: "Ada tiga hal yang seriusnya sama dengan bercandanya: nikah, talak, dan rujuk."
(HR Tirmidzi, Abu Dawud, Abu Daud dari hadits Abu Hurairah)

Namun hadits ini menurut Zakariyah al-Anshari dalam konteks apabila seorang wali nikah sudah menikahkan anaknya secara resmi, sudah terjadi ijab kabul, dan 2 saksi, lalu setelah itu si wali menyatakan "akad nikah yang tadi itu cuma main-main saja" maka pengakuannya ini tidak diterima.

Sedangkan dalam konteks anda, kondisinya sudah jelas untuk bercerita. Bukan akad nikah. Dan tidak ada qabul dari calon mempelai.


2. Hukumnya tidak apa-apa. Tidak ada dampak hukum.

3. Ya, sama dengan mencontohkan kalimat cerai. Baca detail: Cerita talak
Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai

LihatTutupKomentar