Hukum Sumpah akan Melakukan Perkara Haram
SUMPAH MENAMPAR PIPI SENDIRI 100X / SUMPAH DENGAN PERKARA HARAM, APA SAH?
Selamat pagi, saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Jika saya telah bersumpah berkali-kali dengan isi yang berbeda tetapi intinya sama, seperti: "Demi Allah, jika saya gagal ujian maka saya akan menampar pipi kiri saya 100 kali" lalu tidak dilakukan, kemudian besoknya bersumpah lagi "Demi Allah, jika saya gagal ujian saya akan memukul punggung saya 100 kali" lalu tidak dilakukan, dan besoknya lagi bersumpah "Demi Allah, jika saya gagal ujian saya akan memukuli kaki saya seribu kali" lalu tidak dilakukan—apakah saya wajib membayar kafarah untuk setiap sumpah secara terpisah, atau cukup satu kafarah karena inti sumpahnya sama? Pada intinya, sumpah seperti ini adalah haram karena melibatkan tindakan menyakiti diri sendiri, yang dilarang dalam Islam.
2. Jika jumlah kafarah yang harus saya bayar sangat besar, misalnya antara 15 juta hingga 100 juta rupiah, apakah saya boleh membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, atau harus dilunasi sekaligus dalam satu waktu?
3. Jika sebelumnya saya membayar kafarah dengan memberi makan 10 orang miskin seharga 25.000 per porsi (total 250.000), tetapi sekarang saya ingin mengurangi biaya per porsi menjadi 15.000 atau bahkan 10.000 karena jumlah kafarah saya sangat besar, apakah ini diperbolehkan?
Terima kasih atas jawaban yang anda berikan.
JAWABAN
1. Menyakiti diri sendiri adalah haram. Dan sumpah untuk melakukan perkara haram itu tidak sah. Karena tidak sah, maka tidak perlu kafarat sumpah. Ini pandangan mazhab Syafi'i.
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Matholib, hlm. 4/242, menjelaskan:
(وَإِنْ
قَالَ إنْ فَعَلْت) كَذَا (فَأَنَا يَهُودِيٌّ أَوْ بَرِيءٌ مِنْ اللَّهِ)
أَوْ مِنْ رَسُولِهِ أَوْ مِنْ الْإِسْلَامِ (أَوْ مِنْ الْكَعْبَةِ أَوْ)
فَأَكُونُ (مُسْتَحِلًّا) الْأَوْلَى قَوْلُ أَصْلِهِ مُسْتَحِلٌّ أَيْ
أَوْ أَنَا مُسْتَحِلٌّ (لِلْخَمْرِ) أَوْ الْمَيْتَةِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ
(فَلَيْسَ بِيَمِينٍ) لِعُرُوِّهِ عَنْ ذِكْرِ اسْمِ اللَّهِ تَعَالَى
وَصِفَتِهِ؛ وَلِأَنَّ الْمَحْلُوفَ بِهِ حَرَامٌ فَلَا يَنْعَقِدُ بِهِ
الْيَمِينُ كَقَوْلِهِ إنْ فَعَلْت كَذَا فَأَنَا زَانٍ أَوْ سَارِقٌ
(فَإِنْ قَصَدَ) بِهِ (تَبْعِيدَ نَفْسِهِ) عَنْ ذَلِكَ أَوْ أَطْلَقَ
كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْأَذْكَارِ (لَمْ يَكْفُرْ) لَكِنَّهُ
ارْتَكَبَ مُحَرَّمًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ النَّوَوِيُّ فِي أَذْكَارِهِ
Artinya:
Apabila orang yang bersumpah berkata: Jika aku melakukan ini, maka aku
menjadi Yahudi atau terbebas dari Allah atau dari Rasul-Nya atau dari
Islam atau dari Ka'bah atau aku menghalalkan khamar atau menghalalkan
bangkai, dll, maka itu bukanlah sumpah, karena a) tidak ada sebutan nama
Allah dan sifatnya atau b) karena perkara yang dijadikan sumpah (mahluf
bih) adalah perkara haram. Maka, sumpah seperti itu tidak sah. Seperti
ucapan: Apabila aku melakukan ini maka aku berzina atau pencuri. Apabila
sumpah seperti itu untuk menjauhkan diri dari perbuatan haram atau
memutlakkannya sebagaimana disebut an-Nawawi dalam al-Adzkar, maka tidak
kufur. Hanya saja dia telah melakukan perbuatan haram.
Tidak
sahnya sumpah dengan perkara haram itu juga terjadi pada kasus nadzar
pada perkara haram. Baca detail:
Nadzar Hal Wajib atau Haram Tidak Sah
2. Karena sumpahnya tidak sah, maka tidak perlu membayar kafarat.
3.
Pertanyaan ini tidak lagi releven karena tidaksahnya sumpah di atas.
Baca detail: