Cara Ikut Pendapat Mazhab Selain Syafi'i
Cara Ikut Pendapat Mazhab Selain Syafi'i Tentang mengikuti pendapat ulama, apakah:
- Harus dilafadzkan pernyataan mengikutinya dengan menyebut kan kas
CARA IKUT PENDAPAT ULAMA 4 MAZHAB
Assalamu'alaikum kyai
Saya mau tanya
1. Tentang mengikuti pendapat ulama, apakah:
- Harus dilafadzkan pernyataan mengikutinya dengan menyebut kan kasusnya
- atau ucapkan dalam hati seperti dengan menyebut kan kasusnya
- atau mengerjakan/ tidak mengerjakannya dengan mengetahui hukumnya pendapat ulama yg mana.
2. Terkait murtad kyai, apakah yang seperti ini bermakna murtad:
a. Saya penderita was was talak, dulu saya pernah kepikiran menganggap was-was murtad lebih baik dibandingkan was was talak karena kesempatan taubatnya yg tidak dibatasi sementara talak hanya sampai 3 jika timbul murtad atau talak karena was-was tersebut. Tapi tidak ada niat mau murtad sedikitpun.
b. Yg ini saya ragu apa ada atau tidak. Karena menghindari niat talak ketika berbicara, dalam hati saya mengingat atau kadang mengucapkan nama orang tapi saya ragu apa pernah disertai kata2 maha besar. Kata maha besar itu kemungkinan didorong rasa was-was atau kebetulan ingat atau sengaja saya lupa kyai. Tapi pada dasarnya tidak ada kepikiran atau keinginan murtad pada saat itu. Mengingat nama orang itu murni hanya untuk menghindari niat talak itu saja.
3. Pertanyaan yang di atas berhubungan dengan kisah ini kyai. Mohon tanggapannya juga.
Saya kemaren mengucapkan dalam hati nama orang namun tiba-tiba muncul lintsan hati beriringan dengan nama orang tsb kata Tuhan. Saya kemudian khawatir itu murtad dan takut berpengaruh kepada pernikahan saya. Saya cari di website NU Online katanya kalau bersyahadat dalam waktu masa iddah tidak dianggap apa-apa, tapi setelah masa iddah jatuh talak satu. Saya langsung bersyahadat kyai. Permasalahan saya anggap selesai. Tiba-tiba sekitar 30 menit kemudian saya ingat peristiwa yg di atas. Saya ingat2 namun tidak tahu lagi kapan waktu pastinya. Saya cari tahu lagi, selain pendapat di NU Online itu ada pendapat imam Taimiyah dan Ibnu Qayyim bahwa pernikahan dibekukan selama murtad dan kalau masuk IsIam lagi maka pernikahannya kembali spt biasa baik masuk Islamnya dalam masa iddah atau setelahnya. Saya merasa tenang (saya menjatuhkan pilihan pada pendapat itu) dan sempat saya mengatakan dalam hati mengikuti pendapat itu karena pertimbangan mudharat yang lebih ringan tapi tidak saya katakan terhadap kasus di atas, hanya perasaan kasus di atas tidak masalah lagi karena ada pendapat tersebut.
Karena was-was blm hilang saya baca2 lagi ternyata para imam mazhab mengatakan efek murtad adalah fasakh. Saya bingung yg saya baca pertama talak kemudian yg ini fasakh. Saya baca lagi dalam buku terjemahan fiqh 4 mazhab menurut imam hambali dan syafi'i kalau masuk IsIam setelah masa iddah pernikahannya batal. Karena menganggap kasus pertama saya mengambil pendapat yg membagi waktu masuk IsIam dengan masa iddah, saya mengatakan dalam hati mengambil mazhab hambali dengan perimbangan mudharat yg lebih sedikit karena disebutkan alasan murtad dalam mazhab ini hanya perkataan dan perbuatan. Namun saya tidak kaitkan ucapan dalam hati itu dengan kasus yg di atas hanya merasa bahwa kasus yang saya alami tidak masalah lagi (kemudian saya tahu bahwa untuk peristiwa yang berbeda walaupun kasusnya sama boleh mengambil pendapat yang berbeda).
Besoknya masih was-was datang lagi. Karena takut saya mengatakan untuk murtad dalam hati mengambil pendapat imam syafi'i karena takut terucap mengambil pendapat imam hanafi yang sama-sama mengatakan murtad dalam hati juga termasuk kategori murtad namun efeknya langsung fasakh seketika jika murtad sedangkan imam syafi'i masih membaginya dengan masa iddah. Sama seperti diatas ucapan itu tidak saya kaitkan dengan kasus yang saya alami.
Yang lebih masalahnya lagi besoknya saya tahu lagi bahwa ternyata fasakh menurut imam syafi'i itu adalah fasakh ba'in.
Mohon tanggapan dan doanya kyai. Terimakasih. Assalamu'alaikum
JAWABAN
1. Cukup dengan mengetahui ulama mana yg berfatwa seperti itu. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.org/2017/06/wajib-taqlid-bagi-orang-awam.html#4">Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab </a>
2. Tidak ada dari 2 kasus itu yg menyebabkan murtad.
3. Yang pertama, suara hati untuk murtad itu tidak berdampak hukum. Apalagi anda penderita was-was/OCD. Ini aturan dasar dalam syariah. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Kedua, apapun perbuatan haram yang dilakukan penderita was-was/OCD itu tidak sah. Baik itu soal murtad atau talak. Baca detail: Talak Was-was OCD Tidak sah
Karena murtad atau talak itu harus timbul dari kesengajaan. Dan penderita OCD itu perbuatannya di luar kesengajaan.
Baca detail: 3 Penyebab Murtad
Baca detail: Syarat sahnya perbuatan Murtad