Cara Membagi Warisan Berupa Rumah
Cara Membagi Warisan Berupa Rumah
Assalamualailum,
Saya menikah dengan istri saya (almarhum) th 1983.
profesi saya sebagai pekerja dan istri saya (almarhum) sebagai ibu rumah tangga mendampingi saya.
Harta
peninggalan adalah sebuah rumah tinggal yang didapat dari hasil
pendapatan saya bekerja (harta bersama) jd tidak ada harta almarhum
sewaktu pembagunan rumah.
Istri (almarhum) wafat tahun 2011.
Akhli waris :
1. Ayah : sudah meninggal
2. ibu : sudah meninggal
3. Suami : masih hidup
4. anak kandung laki2 : tidaka ada
5. anak kandung perempuan : 3 orang masih hidup semua.
Pertanyaan :
1. Apakah hasil penjualan rumah tinggal harus dibagi 2 dulu sebagai harta gono-gini? (antara suami dan istri).
2. Bagaimana hitungannya untuk bagi2 hasil penjualan rumah tersebut.
3. untuk zakat anak yatim sebesar 2.5% dikeluarkan dari total hasil penjualan atau setelah dibagi2 ?
Demikian
pertanyaan yang saya sampaikan, mohon penjelasannya disertai
referensinya supaya anak2 mengerti bagaimana dasar hukumnya.
Terima kasih.
JAWABAN
1.
Kalau istri tidak memiliki harta dari hasil jerih payahnya sendiri atau
pemberian/warisan dari orang tuanya, maka berarti dia tidak memiliki
harta peninggalan yang bisa diwariskan pada ahli warisnya.
Dalam
syariah Islam tidak ada istilah harta bersama atau gono-gini. Setiap
individu berhak atas harta masing-masing berdasarkan pada kepemilikan
yang berlaku umum. Baca detail: Hukum Harta Gono Gini suami istri
2.
Kalau tanah dan biaya pembangunan rumah itu berasal dari suami
sepenuhnya, maka berarti hasil penjualan rumah itu sepenuhnya milik
suami dan tidak perlu diwariskan.
3. Karena rumah itu bukan harta
warisan, maka ahli waris tidak mendapat warisan. Harta berupa rumah
adalah milik suami dan kalau dijual, maka uang hasil penjualan
sepenuhnya milik suami.