Cara Membagi Warisan Berupa Rumah

Cara Membagi Warisan Berupa Rumah Saya menikah dengan istri saya (almarhum) th 1983. profesi saya sebagai pekerja dan istri saya (almarhum) sebagai ib
Cara Membagi Warisan Berupa Rumah

Cara Membagi Warisan Berupa Rumah

Assalamualailum,

Saya menikah dengan istri saya (almarhum) th 1983.
profesi saya sebagai pekerja dan istri saya (almarhum) sebagai ibu rumah tangga mendampingi saya.
Harta peninggalan adalah sebuah rumah tinggal yang didapat dari hasil pendapatan saya bekerja (harta bersama) jd tidak ada harta almarhum sewaktu pembagunan rumah.

Istri (almarhum) wafat tahun 2011.
Akhli waris :
1. Ayah                                  : sudah meninggal
2. ibu                                      : sudah meninggal
3. Suami                                 :  masih hidup
4. anak kandung laki2            :  tidaka ada
5. anak kandung perempuan  : 3 orang masih hidup semua.

Pertanyaan :
1. Apakah hasil penjualan rumah tinggal harus dibagi 2 dulu sebagai harta gono-gini? (antara suami dan istri).
2. Bagaimana hitungannya untuk bagi2 hasil penjualan rumah tersebut.
3. untuk zakat anak yatim sebesar 2.5% dikeluarkan dari total hasil penjualan atau setelah dibagi2 ?

Demikian pertanyaan yang saya sampaikan, mohon penjelasannya disertai referensinya supaya anak2 mengerti bagaimana dasar hukumnya.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Kalau istri tidak memiliki harta dari hasil jerih payahnya sendiri atau pemberian/warisan dari orang tuanya, maka berarti dia tidak memiliki harta peninggalan yang bisa diwariskan pada ahli warisnya.

Dalam syariah Islam tidak ada istilah harta bersama atau gono-gini. Setiap individu berhak atas harta masing-masing berdasarkan pada kepemilikan yang berlaku umum.  Baca detail: Hukum Harta Gono Gini suami istri

2. Kalau tanah dan biaya pembangunan rumah itu berasal dari suami sepenuhnya, maka berarti hasil penjualan rumah itu sepenuhnya milik suami dan tidak perlu diwariskan.

3. Karena rumah itu bukan harta warisan, maka ahli waris tidak mendapat warisan. Harta berupa rumah adalah milik suami dan kalau dijual, maka uang hasil penjualan sepenuhnya milik suami.

LihatTutupKomentar