Hukum Akad Nikah Dua Kali
Hukum Akad Nikah Dua Kali
Saya dan suami pernah melakukan akad nikah ulang satu bulan semenjak akad nikah yang pertama dikarenakan saya was was akad nikah kami tidak sah. Saya sebelumnya memang terkena penyakit was was kufur. Sebenarnya suami tidak mau melakukan akad ulang tapi saya terus meminta akad ulang.
Pada akad kedua saya dinikahkan langsung oleh ayah kandung saya sendiri dengan dihadiri dua saksi. Kami tidak mengatakan secara jelas alasan untuk melakukan nikah ulang karena saya malu sehingga wali dan saksi dalam akad nikah kami mengira kami melakukan tajdid nikah karena telah terjadi perceraian.
Pada saat dinasehati oleh saksi supaya tidak mudah mengatakan
cerai, suami saya hanya bilang "iya" saja. Padahal suami tidak pernah
bilang cerai dan hanya mengikuti keinginan saya untuk akad ulang karna saya
was was akad nikah pertama tidak sah. Suami saya bilang pada saya kalau
niatnya akad nikah ulang hanya untuk menyempurnakan akad nikah kami.
Dan
saya juga menemukan artikel tentang hukum berbohong soal talak berikut ini
Pertanyaan
saya,
1. apa hukum akad nikah kedua kami ini? Apakah sah atau justru
mengakibatkan perceraian?
2. Apakah menikahi wanita yang was was
kufur dan mudah sekali untuk kufur ini termasuk ke dalam hukum pernikahan yang
haram?
Mohon penjelasannya
JAWABAN
1. Hukum
akad nikah pertama adalah sah. Sedangkan yang kedua tidak dianggap dan tidak
berdampak hukum apapun. Termasuk tidak berdampak cerai. Baca detail: HUKUM IJAB QABUL 2 KALI
2. Tidak haram. Hanya saja kewaswasan
itu dapat mengganggu keharmonisan dalam rumah tangga. Maka,sebaiknya istri
harus berusaha mengobati dirinya. Was-was kufur biasanya terjadi karena salah
baca artikel atau salah mendengar info masalah agama dari aliran sesat yg
mudah mengafirkan. Seperti aliran Wahabi/Salafi. Jauhi belajar agama dari
mereka. Dengarkan info agama dari ulama NU seperti Gus Baha, KH Agil Siraj,
dll. Baca detail: Syarat sahnya perbuatan Murtad