Hukum Shalat Pelaku Dosa

Jika seseorang punya penyakit beser madzi dan kemudian dia onani dengan sengaja, malah memperparah besernya tersebut apakah ia tergolong orang yang d

Hukum Shalat Pelaku Dosa

Hukum Shalat Pelaku Dosa

Selamat Malam, saya memiliki beberapa pertanyaan dalam bab pembatal Wudhu dan Sholat melalui jalur depan yang membuat saya penasaran akan jawabannya, berikut pertanyaan saya:

1. Jika seseorang punya penyakit beser madzi dan kemudian dia onani dengan sengaja, malah memperparah besernya tersebut apakah ia tergolong orang yang dimaafkan? Bagaimana cara sholatnya dengan orang yang bermaksiat seperti itu?

2. Saya pernah tidak kencing selama 3-6 jam untuk mengecek apakah keluar air seni atau tidak, tetapi ketika sesudah cebok dan memakai celana pasti terasa kencing, dan ketika dalam posisi sudah kering tidak ada cairan yang keluar sama sekali. Saya meyakini bahwa terasa kencing tersebut berasal dari bekas cebok, bukan dari air kencing yang keluar. Apakah hal itu membatalkan wudhu? karena keluarnya bukan dari tempat najis. Apakah hal tersebut bisa disamakan dengan hukum keluarnya angin dari kemaluan depan perempuan menurut Madzhab selain Madzhab Syafi'i?

3. "Pendapat kedua dalam mazhab Maliki, penderita beser itu secara mutlak tidak batal wudhunya. Walaupun waktu keluarnya tidak sampai separuh dari waktu yang ada. Namun pendapat ulama Iraq menyatakan bahwa beser itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Namun sunnah berwudhu apabila besernya tidak meliputi seluruh waktu. Apabila keluar terus menerus maka tidak sunnah wudhu."sumber:https://www.islamiy.com/cara-wudhu-pengidap-beser-dan-istihadah/

dari penjelasan di atas apakah jika seseorang dengan sengaja onani malah tambah parah penyakitnya apakah sholatnya boleh menggunakan pendapat tersebut? Dalam penjelasan tersebut apakah sholatnya wajib berdiri atau wajib duduk?

Terima kasih atas penjelasannya.

JAWABAN

1. Onani itu haram. Ia dimaafkan apabila segera bertaubat. Baca detail: Hukum onani

Shalatnya orang muslim itu semua sama. Baik yang bermaksiat atau tidak. Yaitu, harus suci dari najis dan suci dari hadas besar dan kecil. Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu

2. Kalau yang keluar dari kemaluan adalah air bekas cebok, maka tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Baca detail: Hukum cairan di lubang penis

3. Boleh ikut pendapat tsb. Sedangkan shalatnya wajib berdiri apabila mampu. Baca detail: Panduan Shalat 5 Waktu

LihatTutupKomentar