Mengapa Imam Malik Menganggap Anjing Suci?

Mengapa Imam Malik Tidak Menajiskan Anjing dan menganggap anjing hidup itu suci kecuali kotorannya? Ijtihad Imam Malik tidak keliru. Semua ijtihad ula
Mengapa Imam Malik Menganggap Anjing Suci?


 NAJIS SUCI ANJING MENURUT EMPAT MAZHAB

Asaalamu'alaikum

saya lebih membutuhkan jawaban yang mendalam terkait persoalan ini dibanding ketepatan waktu pengiriman jawaban.

Saya ingin bertanya terkait fiqh anjing dari sudut pandang madzhab Maliki.

Menurut imam Malik, anjing suci secara mutlak. Imam Malik menerima hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhori yang isinya hanya perlu menyiram dengan 7x siraman dengan menggunakan air saja. Akan tetapi, imam Malik menolak hadist yg sekarang kita ketahui diriwayatkan oleh imam Muslim, yang kira-kira isinya adalah nabi memerintahkan untuk menyiram 7x wadah yang dijilat anjing dengan menggunakan air yang dicampur tanah. Alasan penolakan tersebut karena haditsnya mutthorib seperti yang dijelaskan oleh syekh Said Al Kamali di link berikut ini 

Pada momen yang lain, ada diskusi antar ulama Al Azhar, di momen itu syekh Ramadhan Abdul Muizz menyebutkan, menurut ulama malikiyah pengamalan hadist riwayat imam Muslim tersebut adalah mustahab. Videonya ada di link berikut ini 

Daftar Isi

  1. Betulkah Imam Malik berbeda dengan Ulama Malikiyah?
  2. Imam Malik menolak hadits membasuh najis anjing dengan Air dan Tanah? 
  3. Perkembangan sains digunakan merevisi hukum?
  4. Metodologi Mazhab Maliki soal taharah (suci dan najis)


Pertanyaan saya :

1. Jika imam Malik menolak hadist riwayat imam Muslim tersebut, mengapa sebagian Malikiyah menganggap pengamalan hadist tersebut adalah mustahab ? Karena itu kan berarti sebagian ulama madzhab Maliki berbeda pendapat dengan imam Malik dalam masalah penerimaan hadist tersebut.

2. Bertahun-tahun yang lalu telah diketahui bahwa tanah mengandung antimikroba yang bisa membunuh bakteri di air liur anjing. Akan tetapi, ratusan tahun sebelum fakta medis tersebut ditemukan, imam Malik menolak hadist yang berisi penyampuran tanah & air dalam menyiram bekas jilatan anjing. Apakah dengan fakta tersebut kita bisa katakan bahwa dalam persoalan ini ijtihad imam Malik dalam menolak hadist tersebut adalah keliru ?

3. Apakah dimungkinkan perkembangan ilmu pengetahuan membuat para ulama merevisi pendapat gurunya yang ternyata justru bertentangan dengan fakta ilmu pengetahuan terkini ?

JAWABAN

Betulkah Imam Malik berbeda dengan Ulama Malikiyah?

1. Imam Malik (wafat, 179 H) dan Imam Muslim (wafat, 261 H) adalah dua ulama yang hidup di jaman yang berbeda. Imam Malik tidak bisa dikatakan menolak hadits dalam sahih Muslim karena selama hidup Imam Malik, Imam Muslim belum lahir. Imam Malik dan para ulama Malikiyah setelahnya pandangannya tidak berbeda. Mereka sama-sama menganggap anjing hidup itu suci kecuali kotoran dan kencingnya. Dan bahwa melaksanakan perintah di hadits itu -- yakni membasuh bekas jilatan anjing -- bersifat ta'abud atau mustahab dalam arti tidak wajib.

Di antara 3 mazhab yang menajiskan anjing, yakni Hanafi, Syaf'i dan Hanbali, juga tidak sama tentang yang najis itu bagian apa. Hanafi air liurnya saja sedangkan Syafi'i dan Hanbali seluruh bagian tubuhnya. Baca detail: Najis Anjing menurut Mazhab Empat

Imam Malik menolak hadits membasuh najis anjing dengan Air dan Tanah?

2. Ijtihad Imam Malik tidak keliru. Semua ijtihad ulama yg kompeten di bidangnya adalah benar. Karena kebenaran dalam syariah Islam itu bisa lebih dari satu. Bahkan bisa lebih dari 10. Ini beda dengan kebenaran matematika 2+2 = 4. Baca detail:Ijtihad dalam Islam 

Terkait penemuan sains, itu tidak ada kaitannya dengan masalah agama. Keduanya memiliki logika masing-masing. Apalagi, penemuan sains itu bisa berubah-ubah seiring waktu.

Perlu juga diketahui, keharusan menyampur air dengan debu itu bisa diganti dengan sabun menurut sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i dan  mazhab Hanbali. Imam Nawawi dalam al-Raudah bahkan mengutip salah satu pendapat bahwa satu debu bisa diganti dengan air (jadi membasuh dg 8 kali basuhan). Baca detail: Membasuh Najis Anjing 8 Kali Dengan Air 

Perkembangan sains digunakan merevisi hukum?

3. Yang namanya kemungkinan jelas ada, khususnya terkait masalah yang belum dinyatakan secara tekstual dalam Quran dan hadits sahih. Akan tetapi yg perlu digarisbawahi oleh orang awam  seperti anda adalah pendapat seorang mujtahid itu tidak berdasarkan pada pertimbangan sains melainkan pada teks suci dari dua sumber utama syariah yaitu: al-Quran dan hadits sahih. Plus sumber sekunder yang berbeda-beda dalam setiap mazhab. Dan Quran dan hadits itu adalah kitab pedoman beragama. Bukan kitab pedoman sains.

Kami sarankan kalau anda tertarik tentang syariah Islam, terutama fikih, maka sebaiknya belajarlah dari dasar mulai dari kitab ushul fikih / metodologi fikih. Untuk mendapat wawasan logika dan alur berfikir bagaimana cara ulama mujtahid dalam membuat kesimpulan hukum. Baca detail:  Daftar Terjemah Kitab Usul Fikih 

URAIAN

Pada dasarnya ulama 4 mazhab menggunakan hadits yang sama dalam menyimpulkan masalah status najis- sucinya anjing. Hanya saja, mereka memiliki metode dan logika yang berbeda dalam manasiri hadits tersebut.
Keempat mazhab sama-sama memakai  2 atau 3 hadits berikut:

1. Hadits riwayat Bukhari

 ( إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا ) رواه البخاري

Artinya, "Apabila ada anjing yang minum air di wadah kalian, maka basuhlah 7 kali." (HR Bukhari #172)

2. Hadits riwayat Muslim

ورواه مسلم  بلفظ : ( إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ، ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ )

Artinya, "Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia membalik dan mencucinya tujuh kali." (HR Muslim #279)

3. Hadits riwayat Muslim

،  ( طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ ).

Artinya: Sucinya wadah kalian, apabila dijilat anjing, adalah dengan membasuhnya 7 kali. Salah satunya (dicampur) dengan debu. (HR Muslim)

Hadits di atas juga terdapat dalam kitab Muwatta'-nya Imam Malik, hlm. 1/34, sbb:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ»

Kalau ternyata kesimpulan akhir mereka berbeda, itu karena beberapa sebab: a) perbedaan metodologi; b) perbedaan logika berfikir; c) perbedaan penguasaan sumber primer terutama hadits.

Sebagai contoh dalam masalah anjing ini, perhatikan bagaimana logika yg digunakan ulama 4 mazhab dalam memahami 2 hadits soal anjing di atas:

1) Imam Malik sebagaimana dikutip Sahnun dalam Al-Mudawwanah Al-Kubro, hlm. 1/116, menyatakan:

” قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ، وَقَالَهُ رَبِيعَةُ. وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ: لَا بَأْسَ إذَا اُضْطُرِرْتَ إلَى سُؤْرِ الْكَلْبِ أَنْ يُتَوَضَّأَ بِهِ، وَقَالَ مَالِكٌ: يُؤْكَلُ صَيْدُهُ؛ فَكَيْفَ يُكْرَهُ لُعَابُهُ؟ اهـ

Artinya: menurut Imam Malik, "tidak najis air liur anjing yang mengena baju. .. bagaimana mungkin air liur anjing najis sedangkan hasil buruannya boleh dimakan?"

Kesimpulannya: Berarti perintah dalam hadits di atas agar membasuh bekas jilatan anjing itu perintah yg bersifat anjuran (mustahab/ta'abud). Bukan perintah wajib.  

2) Sedangkan pandangan 3 madzhab lain dan alasannya, lihat:Najis Anjing menurut Mazhab Empat

KESIMPULAN


Pandangan hukum fikih ulama mazhab empat itu sepakat menjadikan Quran dan Hadits sahih sebagai sumber primer. Dengan demikian, apapun yang tertulis secara eksplisit di kedua sumber primer itu akan menjadi pedoman utama. Namun demikian, satu hadits atau satu ayat Quran terkadang tidak otomatis menjadi kesimpulan hukum. Ulama masih perlu membandingkannya dengan sejumlah ayat dan sejumlah hadits yang relevan untuk sampai pada kesimpulan akhir. Selain itu, logika masing-masing mujtahid juga menjadi faktor yang tidak kalah penting.

Sains sama sekali tidak menjadi pertimbangan dalam kasus yang jawabnya sudah disebut secara eksplisit dalam al-Quran dan/atau hadits sahih. 

METODOLOGI TAHARAH (KESUCIAN) MAZHAB MALIKI

Kembali ke soal anjing. Analisa dan Kesimpulan Imam Malik soal anjing itu tidak lepas dari metodologi pengambilan hukum yang digunakannya.

Dalam mazhab Maliki, ada kaidah standar dalam menentukan status suatu benda yaitu kaidah bahwa setiap makhluk hidup itu suci (كلُّ حيٍّ طاهر)

Kaidah ini termasuk kaidah yang tidak khas di kalangan mazhab Maliki, tapi juga berlaku di tiga madzhab yang lain. Hanya saja, dalam menerapkan kaidah ini, mazhab Maliki tidak membuat pengecualian. Dan itu bisa dilihat pada pandangan mereka dalam kitab-kitabnya. Ini berbeda dengan tiga mazhab yang lain yang walaupun sepakat dengan kaidah tersebut tapi dengan menerapkan sejumlah pengecualian dan termasuk dalam pengecualian itu adalah masalah anjing yang hidup yang dianggap najis. 

Lebih jelasnya, perhatikan penjelasan sejumlah ulama Malikiyah berikut ini:  

Abu al-Walid al-Baji dalam kitab Al-Muntaqi, hlm. 1/62, menyatakan:

 فكل حي طاهر

Artinya: Setiap makhluk yang hidup itu suci. 

Al-Qarafi dalam kitab al-Dzakhirah, hlm. 1/179, dan dalam Al-Jawahir menyatakan:

الحي كله طاهر

Artinya: Makhluk yang hidup semuanya itu suci.

Ibnu Rushd dalam Bidayatul Hidayah, 1/34, menyatakan:

 [فكل حي طاهر العين] اهـ.

Artinya: Setiap makhluk hidup itu suci secara ain.

Dan bahwa kaidah di atas itu berlaku secara mutlak tanpa ada pengecualian menurut ulama Malikiyah adalah sbb: 

Al-Nafrawi dalam al-Fawakih al-Dawani, hlm. 2/287, menyatakan:

قال العلامة النفراوي المالكي في "الفواكه الدواني" (2/ 287، ط. دار الفكر): [(تنبيه): لا يتوهم من حرمة استعمال أجزاء الخنزير نجاسته حتى في حال الحياة؛ لأن كل حي طاهر ولو خنزيرًا أو شيطانًا، فمَن حمل خنزيرًا أو شيطانًا وصلى به لم تبطل صلاته] اهـ.

Artinya: Keharaman penggunaan bagian babi tidak dianggap najis sampai dalam keadaan hidup. Karena setiap makhluk hidup itu suci walaupun itu babi atau setan. Sesiapa yang membawa babi atau setan lalu shalat dengannya maka salatnya tidak batal.

Al-Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi dalam Ahkam al-Quran, hlm. 3/443, menyatakan:

 [كل حيوان عند مالك طاهر العين حتى الخنزير] اهـ.

Artinya: Setiap hewan menurut Imam Malik itu suci ain termasuk babi.

Hanya saja ada sebagian ulama Malikiyah yang membuat pengecualian dari kaidah ini pada sebagian kasus dengan mempertimbangkan adanya khilafiyah (perbedaan ulama dari mazhab lain) yang terjadi dalam soal ini. Di mana ulama Malikiyah kelompok ini mengaitkan sebab kemakruhan itu adalah berhubungan dengan najis non ainiyah.

Salah satunya adalah al-Baghdadi al-Maliki dalam al-Talqin, hlm. 1/25, menyatakan:

 [والحيوان كله طاهر العين طاهر "السؤر" إلا ما لا يتوقى النجاسات غالباً؛ كالكلب، والخنزير.. فأسئارهم مكروهة وفي الحكم طاهرة؛ إلا ما تغير منها عند إصابتهم النجاسة] اهـ.

Artinya: Semua hewan itu suci ainiyah. Suci juga sisa (makanan dan minuman)-nya. Kecuali hewan yang biasanya tidak terpelihara dari najis seperti anjing dan babi... maka sisa (makanan dan minuman)-nya makruh tapi secara hukumnya tetap suci kecuali apabila berubah saat terkena najis.[]

LihatTutupKomentar