Pelaksanaan Hukum Cambuk Dalam Islam

Pelaksanaan Hukum Cambuk Dalam Islam Saya sedang menulis thesis S2 yang membandingkan hukum perang internasional dan hukum islam (dengan sedapat mungk

Pelaksanaan Hukum Cambuk Dalam Islam

 PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum warahmatullah wabaraakatuh

Saya sedang menulis thesis S2 yang membandingkan hukum perang internasional dan hukum islam (dengan sedapat mungkin merujuk pada Qur'an dan Sunnah saja) dalam konteks grup ISIS di perang Suriah. Lalu saya agak mandeg dalam dua topik:

1. Seberapa keras mencambuk dalam hudud dan ta'zir.
Banyak artikel yang mengatakan bahwa standarnya adalah: tidak boleh terlalu keras, algojo tidak boleh mengangkat tangannya terlalu tinggi, tidak boleh menimbulkan luka.

Akan tetapi saya kesulitan menemukan rujukan pada artikel-artikel tersebut dari Qur'an dan Sunnah Rasul, kecuali satu hadist di Muwatta Malik tentang bagaimana Rasulullah s.a.w. memilih cambuk yang tidak begitu keras.

Sebetulnya bagaimanakah standar kerasnya mencambuk dalam pelaksanaan hudud dan ta'zir tersebut? Apakah standar-standar yang saya sebutkan tadi (dari artikel-artikel minim sitasi tersebut) betul berdasarkan tuntunan Qur'an dan Sunnah?

2. Perlakuan kepada tawanan perang
Sepengetahuan saya (menurut buku A.M. Salahi. Kalau di Sirah karya Ibn Kathir saya ndak ketemu kisah ini, mungkin terlewat), pasca perang Badar, Rasulullah s.a.w. memerintahkan para pasukan Muslim untuk memperlakukan para tawanan perang dari Quraish dengan baik. Ternyata para Sahabat malah memberi makanan yang lebih baik (roti) kepada para tawanan tersebut daripada apa yang mereka sendiri makan (kurma). Demikian pula halnya dengan pakaian hangat untuk tidurnya tawanan.

Apakah benar saya menyimpulkan bahwa hukumnya wajib bagi pasukan Muslim untuk memperlakukan tawanan dengan baik, dan sunnah untuk memberi tawanan perlakuan yang lebih baik daripada para pasukan Muslim untuk dirinya sendiri? Tentu dengan catatan bahwa pasukan Muslim tidak mendzolimi diri mereka sendiri.

Jazakallaahu khayran katheera

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Fajri Matahati Muhammadin
Post Graduate Student
LLM in International Law
University of Edinburgh, Edinburgh
Scotland, United Kingdom

JAWABAN

Hudud dan takzir adalah bagian dari hukum syariah Islam (fikih). Dan hal pertama yang perlu diingat dalam menulis masalah fikih adalah anda tidak bisa hanya mengandalkan Quran, dan hadits. Pendapat ulama fikih tidak kalah pentingnya. Tanpa itu tulisan anda pada akhirnya akan terperangkap pada analisa sendiri yang justru akan mengurangi kesaintifikan tulisan.

Jawaban dari pertanyaan anda:

1. Standar kerasnya cambuk dalam hudud berdasarkan sebagaimana disebut oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 7/7355 sbb:


فأما حديث أبي هريرة : فكان في بدء الأمر ، ثم جلد النبي صلى الله عليه وسلم واستقرت الأمور ، فقد صح أن النبي صلى الله عليه وسلم { جلد أربعين } ، وجلد أبو بكر أربعين ، وجلد عمر ثمانين ، وجلد علي الوليد بن عقبة أربعين وفي حديث جلد قدامة ، حين شرب ، أن عمر قال : ائتوني بسوط . فجاءه أسلم مولاه بسوط دقيق صغير ، فأخذه عمر ، فمسحه بيده ، ثم قال لأسلم : أنا أحدثك ، إنك ذكرت قرابته لأهلك ، ائتني بسوط غير هذا . فأتاه به تاما ، فأمر عمر بقدامة فجلد إذا ثبت هذا ، فإن السوط يكون وسطا ، لا جديدا فيجرح ، ولا خلقا فيقل ألمه ; لما روي { أن رجلا اعترف عند رسول الله صلى الله عليه وسلم بالزنا ، فدعا له رسول الله صلى الله عليه وسلم بسوط ، فأتي بسوط مكسور ، فقال : فوق هذا . فأتي بسوط جديد لم تكسر ثمرته . فقال : بين هذين . } رواه مالك عن زيد بن أسلم مرسلا . وروي عن أبي هريرة مسندا . وقد روي عن علي رضي الله عنه أنه قال : ضرب بين ضربين ، وسوط بين سوطين وهكذا الضرب يكون وسطا ، لا شديد فيقتل ، ولا ضعيف فلا يردع . ولا يرفع باعه كل الرفع ، ولا يحطه فلا يؤلم . قال أحمد : لا يبدي إبطه في شيء من الحدود . يعني : لا يبالغ في رفع يده ، فإن المقصود أدبه ، لا قتله .

Arti ringkasan: Diriwayatkan dari Ali ia berkata: (kerasnya) pukulan di antara dua pukulan; dan (ukuran) cambuk di antara dua cambuk. Begitu juga cambukan hendaknya moderat (tengah-tengah), tidak terlalu keras sehingga bisa membunuh; tidak terlalu lemah sehingga tidak membuat jera.

2. Prinsipnya, muslim harus memperlakukan tawanan perang dengan baik. Termasuk dalam perlakuan baik itu adalah dengan memberi makan yang pantas seperti tersebut dalam QS Al-Insan ayat 8 "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."

Sekedar tambahan: Tahanan perang ada dua macam: (a) Wanita, anak-anak, dan orang tua yang tidak mampu berperang; (b) laki-laki dewasa yang ikut berperang.

___________________________


INGIN MEMBANGUN PESANTREN

assalam kami pingun bangn ponpes tanah dan tenaga pendidik sudah siap tapi kami butuh mitra dan donatur mhn solusi

JAWABAN

1. Sebaiknya anda menghubungi tokoh masyarakat setempat. Mengajak mereka bermusyawarah dan mencari jalan keluar terkait penggalangan dana. Selain itu, anda juga perlu melakukan komunikasi dengan pejabat setempat dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Baik pejabat daerah maupun kementerian. Terutama kementerian agama. Mereka akan memberitahu anda apa saja yang bisa dilakukan untuk menggalang dana.

Baca juga:

- 4 (Empat) Tipe Pondok Pesantren
- Cara Memilih Pesantren
- Pondok Pesantren Salaf
- Pondok Pesantren Modern

___________________________


UCAPAN KATA PISAH TANPA NIAT

Assalamualaikum.
Pak ustadz saya ingin bertanya :
Kejadian ini sudah lama terjadi, waktu itu saya dan istri saya sdg brtgkar, dlm pertengkaran itu istri saya berkata kalo kami tidak cocok sebagai pasangan suami istri, krn selalu bertengkar. Karna itu dia minta agar kami berpisah saja.

Awalnya saya tidak berkata apa2, tidak ada niat saya mau menceraikan istri saya krn saya mencintainya. Tapi dia trus2n mendesak saya agar pisah. Akhrnya saya pun berkata seperti ini : "mungkin kita emang gak cocok, mungkin sebaiknya emang kita berpisah saja"

saya ngomong seperti itu tidak ada niat mau menceraikannya, saya ingn agar dia berpikir dan berhenti mendesak saya dan berbicara bahwa kita tidak cocok.

1. Pertanyaan saya, dari perkataan saya terhadap istri saya itu, apakah telah jatuh talak saya trhdp istri saya ?

Mohon pertanyaan saya segera dijawab ustadz, terima kasih.

JAWABAN

1. Iya, kata pisah, cerai, atau talak adalah bentuk talak sharih (eksplisit). Yang kalau diucapkan dalam bentuk kalimat berita dari suami pada istri, maka jatuhlah talak walaupun suami tidak ada niat untuk menceraikannya. Talak yang jatuh adalah talak 1 (satu).

Adapun cara rujuknya, suami cukup mengatakan pada istri "Aku rujuk padamu" maka rujuk sudah sah. Itu apabila masa iddah belum habis. Kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan maskawin baru. Lihat: Perceraian dalam Islam
LihatTutupKomentar