Ragu Kehalalan Makanan di Restoran

Ragu Kehalalan Makanan di Restoran Resto tersebut baru buka, saya ada undangan jamuan makan disitu, dan ternyata ada menu burger yg menggunakan daging

Ragu Kehalalan Makanan di Restoran

Ragu Kehalalan Makanan di Restoran

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya

Pertanyaan Pertama :

Saya pernah makan di resto dan di hotel yg disitu ada menu babi

1. Resto tersebut baru buka, saya ada undangan jamuan makan disitu, dan ternyata ada menu burger yg menggunakan daging babi, dan di ingatkan oleh pelayanannya kalau hanya burger yg ada daging babinya, kemudian saya pilih menu bebek goreng, dan karena saya sangat berhati2, sudah saya tanyakan beberapa kali ke pelayannya : “ apakah menu yg saya pilih tersebut halal ? “, kemudian dijawab : “ Halal “

2. Di hotel waktu breakfast, ada 2 kitchen dan 2 meja saji makanan, jadi itu dipisah Nah yg 1 nya ada tulisannya mengandung pork / babi, Tentunya saya pilih meja yg tidak mengandung babi, kemudian saya tanyakan ke pelayannya : “ apakah di meja yg saya pilih tersebut halal “ Kemudian dijawab : “ Halal “

Pada 2 kejadian tersebut bagaimana hukumnya Ustadz ?
Apakah termasuk najis atau tidak
Dan apakah saya harus membasuh mulut dan seluruh badan dengan 7 bilasan salah satunya dengan tanah Ustadz ?
Karena kejadian itu sudah beberapa tahun, dan saya kepikiran Ustadz 🙏🏻

Pertanyaan Kedua :

Saat saya sedang berdua dengan istri saya,
Saya mengucapkan kata “ konco “ atau “ teman “,
Kata itu bukan untuk memanggil istri saya, tapi saya ucapkan saja saat bicara
Yg jelas kata “ konco “ itu bukan untuk memanggil istri,
Tapi saya kepikiran karena saya ucapkan ketika sedang berbicara berdua dengan istri saya
Itu bukan termasuk ucapan talak kan Ustadz ?

JAWABAN

1. Hukum makanan yang anda makanan adalah suci. Jadi, tidak masalah. Kalau pihak restoran sudah menyatakan itu halal, berarti halal. Bahkan, seandainya kita berasumsi najis.

Dalam kasus yang lebih "mencurigakan" seperti status tangan pemilik anjing, hukumnya tetap dianggap suci selagi kita tidak melihat ada najis anjing di tangan tersebut. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Perlu juga diketahui, bahwa najisnya babi itu ada 2 pendapat dari Imam Syafi'i: a) najis berat (mugholazah); b) najis biasa (mutawasitah). Menurut An-Nawawi pendapat yang menyatakan najis biasa itu lebih kuat. Baca detail: Najis Babi menurut 4 mazhab


2. Bukan ucapan talak.

LihatTutupKomentar