Status Najis Anjing Di Jalanan Basah

Status Najis Anjing Di Jalanan Basah Apabila ada anjing melewati jalan yang basah (jalannya aspal atau semen), maka otomatis jalan tersebut terkena

Status Najis Anjing Di Jalanan Basah

 STATUS NAJIS ANJING DI JALANAN BASAH

Assalamualaikum ustad. Semoga ustad selalu mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Mohon izin bertanya ustad. Saya ingin bertanya beberapa hal terkait najis mughalladzah dalam perspektif madzhab syafi'i.

1. Apabila ada anjing melewati jalan yang basah (jalannya aspal atau semen), maka otomatis jalan tersebut terkena najis mughalladzah. Apakah najis di jalanan tersebut dikategorikan sebagai najis yang dimaafkan atau tidak ?

2. Apabila jalanan tersebut dianggap terkena najis mughalladzah yang tidak dimaafkan, lalu saya yakin sepatu saya menginjak najis anjing (bekas kaki & air liur) di jalan yg basah tersebut, saya izin bertanya tentang hukum area yang diinjak oleh sepatu saya itu ketika saya berjalan, yakni aspal, semen, dan keramik lantai, dengan kondisi sepatu tersebut ada bebasahannya. Apakah semua area yang diinjak oleh sepatu saya itu dianggap terkena najis mughalladzah yang tidak dimaafkan atau dimaafkan saja ustad ?
Sebagai informasi tambahan, setelah menginjak najis anjing itu sepatu yang saya pakai tidak menginjak tanah. Kemudian, sepatu yang saya pakai itu menginjak aspal dan semen dengan kondisi yang berbeda-beda, ada yang kering dan ada juga yang basah atau lembab.

3. Kondisi-kondisi seperti apa yang membuat najis mughalladzah itu bisa dimaafkan ?

Mohon jawabannya ustad. Terima kasih.

JAWABAN

1. Ya, termasuk najis yang dimaafkan. Baca detail: Najis Anjing di jalanan, apakah dimaafkan?

2. Karena dimaafkan, maka pertanyaan ini tidak perlu kami jawab.

3. Kondisi najis yg sulit dihindari. Seperti di jalanan. Baca detail: Najis di jalanan 


LihatTutupKomentar