Cara Menyucikan Najis Muntah Kucing

Cara Menyucikan Najis Muntah Kucing Najisnya saya bersihkan dengan tisu basah dan cairan pemutih, lalu saya diamkan seharian. Setelah seharian saya k

Cara Menyucikan Najis Muntah Kucing

Cara Menyucikan Najis Muntah Kucing

Assalamualaikum,
Saya yg beberapa hari lalu bertanya, dan ingin merevisi pertanyaan saya

Pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Beberapa waktu yang lalu kucing saya muntah di springbed saya, lalu saya angkat springbed saya dan masih tersisa sedikit najisnya. Najisnya saya bersihkan dengan tisu basah dan cairan pemutih, lalu saya diamkan seharian. Setelah seharian saya keringkan, dan belum benar-benar kering saya tuangkan air mutlak 3 gelas ke bekas najis tersebut dan saya kembali diamkan springbed saya. Setelah seharian saya diamkan, airnya semakin melebar hampir ke seluruh springbed saya dan mengenai bagian springbed yang kumal berwarna kecoklatan.Lalu saya berkeyakinan bahwa itu najis. Lalu saya bersihkan dengan detergen dan air. Saya sikat springbed saya dan saya kewalahan. Lalu springbednya saya diamkan dan kembali rembesannya melebar dan mengenai bagian yang berwarna kecoklatan karena kumal.

Permasalahannya adalah sikat yang saya gunakan. Saya yakin ada najisnya karena saya ambil di belakang tempat pencucian baju dan Wudhu, sikat tersebut ada di bawah ditempat yang basah. Di tempat tersebut saya yakin ada najisnya karena ada kandang burung dan masih ada sisa pembuangan air cucian. Sampai sekarang saya tidak menggunakan springbed saya karena sudah najis semua. Apakah saya harus membersihkan lagi springbed saya semampu saya karena najis dari sikat tersebut sudah merata hampir ke semua springbed saya dan ada warna kecoklatan lalu saya siramkan air mutlak, atau saya siram saja dengan air mutlak ? Saya sangat was was

2. Saya pada hari Jumat pergi ke Rumah Sakit untuk konsultasi ke psikiater bersama Kaka saya. Setelah konsultasi saya dan Kaka saya menunggu ke tempat pembayaran dan pengambilan obat. Saat menunggu obat, saya lapar dan keluar untuk membeli makan. Lalu saya keluar dan menuju ke mushola, saat itu mushola sepi karena jamaah sholat di masjid rumah sakit. Saya tidak sholat Jumat karena kemalasan saya dan sakit dipikirian saya. Saya menuju mushola untu sekedar cuci kaki. Dan masalahnya saya cuci kaki saya di tempat wudhu dan saya tidak melepas sendal saya. Saya mencuci kaki saya bersama sendal yang masih ada di kaki saya . Saya lakukan dengan sengaja. Setelah itu saya sadari, karena masuk ketempat wudhu dengan memakai sendal. Nanti bagaimana jika ada orang yang wudhu lalu menginjak bekas sendal saya dan lap kaki yang saya injak dengan sendal saya, sholatnya tidak sah karena terkena najis dari sendal saya. Saya yakin di sendal saya ada najisnya. Saya takut menerima tanggungan orang yang sholat di mushola tersebut tidak sah karena saya. Saya sangat takut, apa yang harus saya lakukan ? Saya ingin sholat taubat agar Allah memaafkan perbuatan saya. Mohon jawabannya dari konsultasi ini. Karena pikiran dan raga saya sudah lelah sekali. Saya ingin kembali normal

JAWABAN

1. Pernyataan anda mulai dari kalimat "Najisnya saya bersihkan dengan tisu basah ... sampai ... dan belum benar-benar kering saya tuangkan air mutlak 3 gelas ke bekas najis"

Dari keterangan anda di atas, menunjukkan bahwa anda telah melakukan 2 proses yang benar. Pertama, membuang najis ainiyah (benda najisnya) sehingga menjadi najis hukmiyah. Kedua, dengan menuangkan 3 gelas ke bekas najis, maka kasur itu menjadi suci. Air yang mengalir dari kasur itu juga suci. Jadi, sampai di sini sebenarnya pekerjaan anda menyucikan kasur sudah selesai. Tidak perlu lagi melakukan apapun. Baca detail: Baca detail: Najis Hukmiyah dan Ainiyah

Namun, anda masih was-was dan mencucinya lagi dengan sikat. Yang anda duga najis. Karena sikat ini yang menjadi sumber was-was anda, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:
a) status sikat itu hukum asalnya adalah suci. Dan status suci itu tidak berubah kecuali anda melihat ada benda najis di sikat tsb. Kalau ternyata tidak ada benda najis di sikat itu, maka tidak ada lagi masalah. Status springbed itu juga suci. Ini sama dg kasus tangan pemilik anjing. Walaupun anda yakin tangannya najis, tapi kalau tidak terbukti ada najisnya, maka tetap suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

b) status sikat itu adalah najis apabila terdapat najis di sikat itu. Kalau itu yg terjadi, maka berarti yang terkena sikat saat basah juga najis. Cara termudah adalah dengan menjemurnya sampai kering. Kalau sudah kering dan tidak ada bekasnya lagi, maka berarti sudah suci menurut sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i. Baca detail: Menyucikan najis dengan sinar matahari

Atau, dengan mengusapnya tanpa harus membasuhnya. Baca detail: Menyucikan najis dengan mengusap tanpa membasuh HP: Mazhab Hanafi dan Maliki ;

2. Sandal anda statusnya suci selagi tidak ada najis di sandal tsb. Kalau pun sandal anda asalnya ada najisnya, maka najis itu hilang ketika anda cuci kaki dengan memakai sandal.

Perlu diketahui, bahwa ucapan "yakin" versi anda itu tidak sama dg "yakin" versi syariah. "Yakin" versi syariah itu terjadi apabila ada bukti. Sedangkan "yakin" versi anda yg tanpa bukti itu disebut "dugaan" atau asumsi. Nah, di sinilah berlaku kaidah fikih bahwa "Yakin tidak hilang oleh dugaan". Artinya, suatu benda yang status asalnya suci itu tetap suci dan tidak berubah najis hanya oleh dugaan. Baca detail: Yakin Tidak Hilang Karena Adanya Keraguan

Semoga was-was anda bisa sembuh dg penjelasan ini.

LihatTutupKomentar