Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai?
Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai?
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
izin bertanya ustadz, sebelumnya informasi dulu bahwa saya penderita was was bahkan sudah sampai ke tahap was was qahri, was was yang sebelumnya sudah sembuh seperti was was ibadah dan was was aqidah, namun ada was was yang baru yang cukup membuat menderita.
1. Jadi gini saya pernah cerita kepada istri bahwa dulu sebelum saya menikah pernah ada teman saya yang bertanya kepada saya sambil membandingkan saya dengan rumah tangga artis, karena artis tersebut dianggapnya sholeh, begini pertanyaannya "Yakin kamu mau menikah? lihat tuh artis itu juga gitu(cerai)", tetapi ketika saya bercerita kepada istri terkait pertanyaan teman, saya malah menambahkan kalimat yang tidak teman saya ucapkan di pertanyaan teman saya itu, pertanyaannya jadi begini "Yakin kamu mau menikah? lihat tuh artis itu juga gitu(cerai), apalagi kamu(teman menunjuk ke saya)", padahal teman saya tidak mengucapkan "apalagi kamu (teman menunjuk ke saya)" jujur niat saya waktu itu hanya bercerita saja.
pertanyaannya apakah berakibat cerai kalimat "apalagi kamu (teman menunjuk ke
saya)" yang saya tambah tambahkan di pertanyaan teman saya tersebut ketika
sedang bercerita kepada istri, padahal teman saya tidak mengucapkan "apalagi
kamu (teman menunjuk ke saya)"?
2. Ketika saya sedang marah atau
kesal kepada istri sering terlintas di dalam hati kalimat cerai shorih, sampai
saya takut kalimat itu terucap karena saya tidak ingin ada lintasan hati
tersebut, jujur saja semarah apapun saya kepada istri, tidak ada niat untuk
pisah karena saya sangat sayang kepada istri dan anak saya.
pernah suatu hari saya marah kepada istri sampai memukul pintu, ketika memukul
pintu ada lintasan hati dan pikiran kalimat cerai shorih, disitu saya was was
apakah terucap dilisan atau hanya di hati saja, jujur saya merasa tidak bicara
kalimat cerai shorih, bahkan saya tidak mendengar dengan telinga, tetapi ada
bisikan jangan jangan terucap namun dengan suara pelan atau berbisik dan
karena kerasnya suara pintu yang dipukul jangan jangan ucapannya jadi tertutup
suara pintu dipukul.
pertanyaannya bagaimana pernikahan saya?
3.
Setelah pertanyaan ini terjawab InsyaAllah saya tidak akan bertanya lagi
terkait was was karena saya ingin sembuh, saya pernah baca cara menyembuhkan
was was itu dengan mengabaikannya, dan tinggalkan yang meragukan dan ambil
yang yakin.
Pertanyaan saya apakah ketika saya mengabaikan keraguan dan
andaikan keraguan itu ternyata benar, apakah saya berdosa?
JAWABAN
1.
Tidak berakibat cerai. Hukum cerai itu bisa jatuh apabila ada kesengajaan
untuk menceraikan istri. Sedangkan kalau pemakaian kata cerai atau talak dalam
konteks bercerita, maka tidak ada dampak hukum. Baca detail: Cerita talak
2. Lintasan hati untuk cerai itu tidak berdampak
hukum talak. Baca detail: Hukum lintasan hati menceraikan istri
Imam Syafi'i dalam salah satu
pendapatnya menyatakan bahkan seandainya talak itu diucapkan secara lisan dan
sharih tetap tidak jatuh talak apabila tidak ada 2 orang saksi laki-laki. Baca
detail: Talak dengan Dua Saksi
3. Tidak berdosa. Kalau kita memegang
yang yakin, maka sudah pasti itu yang benar. Karena kebenaran itu bukan selalu
berdasarkan fakta di lapangan, tapi berdasarkan panduan syariah yang terdapat
dalam Quran dan Sunnah. Misalnya, lihat penjelasan Nabi berikut:
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ
إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى
يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: Seorang lelaki mengadukan kepada Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam. bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu (kentut)
ketika shalatnya. Beliau bersabda, "Dia tidak perlu membatalkan shalatnya
sehingga dia mendengar suara atau mencium bau. (HR MUSLIM, SAHIH MUSLIM No.
540)
Dalam kasus di atas, apakah pria itu kentut atau tidak,
kemungkinannya adalah 50:50. Akan tetapi Nabi menyuruhnya untuk menganggapnya
tidak ada kentut dan tetap melanjutkan salat. Pertanyaannya, bagaimana kalau
ternyata dia sebenarnya kentut beneran? Syariah menyatakan: Selagi tanpa bukti
yang kuat (berupa suara kentut atau bau kentut), maka tetap dianggap tidak
kentut dan salatnya tetap sah. Ini yg kami maksud dengan panduan syariah.
Baca
detail: Yakin Tidak Hilang Karena Adanya Keraguan