Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai?

Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai? Jadi gini saya pernah cerita kepada istri bahwa dulu sebelum saya menikah pernah ada teman saya yang bertanya

Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai?

Cerita Talak pada Istri apa Jatuh Cerai?

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
izin bertanya ustadz, sebelumnya informasi dulu bahwa saya penderita was was bahkan sudah sampai ke tahap was was qahri, was was yang sebelumnya sudah sembuh seperti was was ibadah dan was was aqidah, namun ada was was yang baru yang cukup membuat menderita.

1. Jadi gini saya pernah cerita kepada istri bahwa dulu sebelum saya menikah pernah ada teman saya yang bertanya kepada saya sambil membandingkan saya dengan rumah tangga artis, karena artis tersebut dianggapnya sholeh, begini pertanyaannya "Yakin kamu mau menikah? lihat tuh artis itu juga gitu(cerai)", tetapi ketika saya bercerita kepada istri terkait pertanyaan teman, saya malah menambahkan kalimat yang tidak teman saya ucapkan di pertanyaan teman saya itu, pertanyaannya jadi begini "Yakin kamu mau menikah? lihat tuh artis itu juga gitu(cerai), apalagi kamu(teman menunjuk ke saya)", padahal teman saya tidak mengucapkan "apalagi kamu (teman menunjuk ke saya)" jujur niat saya waktu itu hanya bercerita saja.

pertanyaannya apakah berakibat cerai kalimat "apalagi kamu (teman menunjuk ke saya)" yang saya tambah tambahkan di pertanyaan teman saya tersebut ketika sedang bercerita kepada istri, padahal teman saya tidak mengucapkan "apalagi kamu (teman menunjuk ke saya)"?

2. Ketika saya sedang marah atau kesal kepada istri sering terlintas di dalam hati kalimat cerai shorih, sampai saya takut kalimat itu terucap karena saya tidak ingin ada lintasan hati tersebut, jujur saja semarah apapun saya kepada istri, tidak ada niat untuk pisah karena saya sangat sayang kepada istri dan anak saya.

pernah suatu hari saya marah kepada istri sampai memukul pintu, ketika memukul pintu ada lintasan hati dan pikiran kalimat cerai shorih, disitu saya was was apakah terucap dilisan atau hanya di hati saja, jujur saya merasa tidak bicara kalimat cerai shorih, bahkan saya tidak mendengar dengan telinga, tetapi ada bisikan jangan jangan terucap namun dengan suara pelan atau berbisik dan karena kerasnya suara pintu yang dipukul jangan jangan ucapannya jadi tertutup suara pintu dipukul.
pertanyaannya bagaimana pernikahan saya?

3. Setelah pertanyaan ini terjawab InsyaAllah saya tidak akan bertanya lagi terkait was was karena saya ingin sembuh, saya pernah baca cara menyembuhkan was was itu dengan mengabaikannya, dan tinggalkan yang meragukan dan ambil yang yakin.
Pertanyaan saya apakah ketika saya mengabaikan keraguan dan andaikan keraguan itu ternyata benar, apakah saya berdosa?

JAWABAN

1. Tidak berakibat cerai. Hukum cerai itu bisa jatuh apabila ada kesengajaan untuk menceraikan istri. Sedangkan kalau pemakaian kata cerai atau talak dalam konteks bercerita, maka tidak ada dampak hukum. Baca detail: Cerita talak

2. Lintasan hati untuk cerai itu tidak berdampak hukum talak. Baca detail: Hukum lintasan hati menceraikan istri

Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahkan seandainya talak itu diucapkan secara lisan dan sharih tetap tidak jatuh talak apabila tidak ada 2 orang saksi laki-laki. Baca detail: Talak dengan Dua Saksi

3. Tidak berdosa. Kalau kita memegang yang yakin, maka sudah pasti itu yang benar. Karena kebenaran itu bukan selalu berdasarkan fakta di lapangan, tapi berdasarkan panduan syariah yang terdapat dalam Quran dan Sunnah. Misalnya, lihat penjelasan Nabi berikut:

شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: Seorang lelaki mengadukan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. bahwa dia seolah-olah mendapati sesuatu (kentut) ketika shalatnya. Beliau bersabda, "Dia tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengar suara atau mencium bau. (HR MUSLIM, SAHIH MUSLIM No. 540)

Dalam kasus di atas, apakah pria itu kentut atau tidak, kemungkinannya adalah 50:50. Akan tetapi Nabi menyuruhnya untuk menganggapnya tidak ada kentut dan tetap melanjutkan salat. Pertanyaannya, bagaimana kalau ternyata dia sebenarnya kentut beneran? Syariah menyatakan: Selagi tanpa bukti yang kuat (berupa suara kentut atau bau kentut), maka tetap dianggap tidak kentut dan salatnya tetap sah. Ini yg kami maksud dengan panduan syariah.
Baca detail: Yakin Tidak Hilang Karena Adanya Keraguan

LihatTutupKomentar