Daging Istri Haram, Apakah Termasuk Zihar?

"Berarti saya haram yah?" Nah saya langsung ketawa "Yaiyalah haram! (sambil pegang kulitnya) Masa halal!" Jatuhkah dzihar?. Seingat saya, saya tidak

Daging Istri Haram, Apakah Termasuk Zihar?
Daging Istri Haram, Apakah Termasuk Zihar?

Assalamualaikum
Saya mau bertanya seputar dzihar.
Kemarin saya dan istri sedang ngobrol. Kira kira seperti ini yang saya ingat.

Istri cerita kalau dulu sering / kadang mencium aroma enak dari rumahnya. Karena penasaran dia tanya tanya bau apa itu. Ternyata bau yang diciumnya selama ini berasal dari makanan haram (babi). Istri baru tau kalau ternyata dulu rumahnya dekat dengan pabrik / tempat pembuatan makanan haram. Lah tiba wa ketika itu. Dikarenakan pertanyaannya salah. Harusnya kan pertanyaannya "Berarti saya dosa yah?".  Lalu saya jawab dengan candaan.tiba istri saya bilang ke saya.
"Berarti saya haram yah?"
Nah saya langsung ketawa
"Yaiyalah haram! (sambil pegang kulitnya) Masa halal!"
Maksud saya itu dagingnya (daging istri/manusia) haram dimakan.
Nah setelah itu saya malah kepikiran. Itu ucapan saya ada konsekuensi dzihar atau tidak.
Saya jadi susah tidur malam itu.
Pertanyaan saya

1. Jatuhkah dzihar?. Seingat saya, saya tidak terpikir sama sekali tentang dzihar saat istri bercerita. Pikiran itu baru muncul setelah saya menjawab pertanyaan istri. Saya jadi waswas karena perkacapan itu kan ada kata "haram" nya. Saya tidak ada niat sedikitpun untuk zihar, tapi kalau kalimatnya sharih bukankah bisa tetap jatuh tanpa niat. Seperti halnya talak.

2. Ungkapan dengan kata "haram" "najis" dll seperti apa yang bisa berakibat jatuhnya zihar. Supaya bisa saya hindari. Masalahnya setau saya kan zihar itu budaya Arab jahiliyah yang dilarang, dan di Indonesia bukan suatu kelaziman untuk menyamakan punggung istri dengan punggung ibu. Tapi ketika kalimat sharih itu terucap, kan ada konsekuensinya. Takutnya saya mengucap sesuatu yang dalam budaya Indonesia itu maknanya bukan ke arah zihar, tapi malah sah karena kalimatnya sharih.

3. Kalau terjadi kasus yang seperti ini lagi, baiknya saya konsultasi(tanya) ataukah cuek. Karena saya itu orangnya waswas, OCD. Saya merasa serba salah karena kalau bertanya tanya terus, takutnya waswas saya semakin menjadi.  Ada hari dimana saya bisa cuek dan menganggap "sudah gak usah dipikir itu cuma waswas setan saja". Tapi seringnya saya nggak kuat dan butuh jawaban atau butuh diyakinkan oleh seseorang bahwa itu cuma waswas saja.

JAWABAN


1. Tidak jatuh zihar. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar

2. Tidak ada konsekuensinya selagi konteksnya bukan untuk menceraikan istri. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar

3. Abaikan saja. Sebagaimana ucapan talak sharih juga kalau diucapkan bukan dalam konteks menceraikan itu tidak berdampak talak. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai



OCD ZIHAR

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya

Tadi saya beli ice coklat untuk anak saya, namanya Rasya,

Kemudian supaya nggak encer, saya ingin untuk Rasya cepat meminum,

Saya kasihkan ice coklatnya ke istri saya,

Lalu saya bilang ke istri saya :

“ Minumlah sekarang … Rasya “

Maksudnya saya ingin bilang ke istri saya : Minumkanlah sekarang untuk Rasya atau

Minumkanlah sekarang ke Rasya

Apakah “ Minumlah sekarang … Rasya “ termasuk kalimat zihar ?

JAWABAN

Tidak termasuk kalimat zihar. Jauh dari itu. Karena konteksnya memang bukan untuk menzihar. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar 

LihatTutupKomentar