Hak Milik Rumah Warisan: Suami Atau Istri?
Masalah utamanya adalah bagaimana STATUS RUMAH itu dalam pandangan fikih agama ?
Apakah masih milik bapak (karena ada surat yg secara tersirat mengan
HAK MILIK RUMAH WARISAN: MILIK SUAMI ATAU ISTRI?
Assalamu'alaikum
Bapak saya seorang PNS dgn istri yg tidak bekerja.
Mereka punya 1 anak laki dan 4 anak perempuan.
Thn 1976 membeli rumah. Rumah itu sertifikatnya atas nama istrinya (ibu saya).
Th 1980 bapak poligami dan punya 1 anak laki dan 2 anak perempuan.
Thn 2008 bapak meninggal dan meninggalkan surat yang minta agar rumah diatas (bila dijual) dibagi rata 7 bagian untuk 5 anak dari istri pertama, istri pertama dan dirinya sendiri.
Lalu bagian yang untuk dirinya agar diserahkan pada pihak istri kedua.
Saat bapak meninggal semua istri dan anak masih hidup ( 2 istri, 2 anak laki dan 6 anak perempuan). Sementara kedua orangtua bapak sudah lama meninggal.
Th 2018 anak laki dari istri pertama (kakak kandung saya) meninggal. Menurut saya ahli waris kakak adalah ibu saya, istrinya, 1 anak laki dan 2 anak perempuan. Sedangkan bapak sudah meninggal duluan.
Th 2023 istri pertama (ibu saya) meninggal.
Karena bapak saya dan kakak laki sudah meninggal duluan maka menurut saya ahli waris ibu saya adalah kami 4 orang anak perempuan dan 1 cucu laki ibu (anak dari kakak laki saya yang sudah meninggal).
Kedua orangtua ibu sudah meninggal.
Th ini anak² dari istri pertama mulai mau membagi warisan.
Masalah utamanya adalah bagaimana STATUS RUMAH itu dalam pandangan fikih agama ?
Apakah masih milik bapak (karena ada surat yg secara tersirat menganggap itu tetap miliknya)
atau milik ibu (karena punya sertifikat dan selama ini ditinggalinya) ?
JAWABAN
Pertama, secara syariah status rumah adalah milik Bapak anda sebagai pemilik asal. Dari surat wasiatnya menunjukkan bahwa bapak tidak memberikan otoritas hak milik pada istri pertamanya.
Kedua, surat wasiat yang dibuat oleh bapak anda itu tidak sah karena ditujukan kepada ahli waris dan dirinya sendiri. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Ketiga, dengan demikian, maka harta peninggalan berupa rumah tersebut diberikan pada seluruh ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal. Yaitu, 2 istri, 2 anak laki dan 6 anak perempuan. Dg rincian sbb:
a) Dua istri mendapat bagian 1/8 (untuk dua orang)
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada semua anak dg rincian: (i) 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/10; (ii) 6 anak perempuan masing-masing mendapat 1/10
Baca detail: Hukum Waris Islam