Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah

Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah apakah sama di air nya dimaafkan (dianggap tidak najis) ustadz? hampir sama dengan pertanyaan di atas tapi

Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah

Hukum Air Jalanan yang Masuk Halaman Rumah


Assalamualaikum ustadz.
Sebelumnya ijinkan saya mengucapkan minal aidzin wal faidzin mohon maaf lahir batin.

Mohon maaf mau bertanya kembali ustad, di pertanyaan terakhir ustad saya bertanya bila saya sedang membersihkan garasi/pekarangan rumah memakai air dan air nya mengalir dan bersambung ke bangkai di tengah jalan maka air yang bersambung ke garasi itu di maafkan.
Tapi selanjutnya ustad ini ada pertanyaan lanjutan seharusnya dari pertanyaan tersebut saya bisa ambil keputusan tapi saya tidak yakin dengan pendapat saya sendiri.

Pertanyaanya.

1. bila air di jalan dalam volume yang agak banyak mengalir dari jalan mengalir & menyambung ke bahu jalan terus mengalir lagi ke kebun/pekarangan/garasi yang bisa jadi si posisi jalan itu memungkinkan agar air nya bisa mengalir (bisa jadi jalan lebih tinggi atau jalan nya lebih miring atau jalannya tidak rata menyebabkan air bisa tumpah ke samping dan kemungkinan lainnya) ke kebun/pekarang/garasi atau rumah. 

Nah posisi air tersebut itu yang mengalir ke kebun/pekarangan/garasi atau rumah tersebut apakah sama di air nya dimaafkan (dianggap tidak najis) ustadz?

2.hampir sama dengan pertanyaan di atas tapi ini lebih spesifik bila misal di suatu jalan A di sebelah kiri ada sebuah katakanlah got yang airnya meluber ke jalan nah karena berbagai kemungkinan yang seperti di atas seperti jalan lebih diatas, jalan miring, atau jalanna tidak rata menyebabkan air yang tadi di jalan tumpah lagi ke bagian bahu jalan sebelah kanan dan di jalan sebelah kanannya ada rumah/kebun atau garasi.
Nah apakah yang seperti itu juga airnya di maafkan (dianggap tidak najis) juga??

3. terakhir kan kita dihukumi najis itu bila kita yakin terkena najis dan melihat dengan kepala sendri.
Nah saya sering lewat kalo di pinggir selokan gitu kebetulan ada air yang di buang lewat peralon ke selokan itu kadang perasaan ada air yang seolah2 mengenai saya tapi saya juga gak tau benar apa tidak, ada, lagian selama ini yang saya lakukan adalah ya tetep aja berjalan seperti biasa anggap saja tidak ada apa2 yang kena ke saya toh saya gak liat adapun kalo ada air yang kena saya kan bisa aja air dari genteng atau dari mana.

Atau saya harus wajib dengan seksama melihat air yang di buang ke selokan air itu guna meyakinkan ada tidaknya air yang menyiprat ke saya.
Nah saya harus melakukan yang mana ustadz?

Mohon bimbingannya lagi

JAWABAN

1. Iya, dimaafkan.

2. Iya, sama dengan kasus #1.

3. Yang anda lakukan sudah benar. Air paralon itu hukum asalnya suci sampai terbukti sebaliknya. Selagi tidak ada najisnya di air tsb maka dihukumi suci. Dan tidak ada kewajiban anda untuk meneliti kesuciannya. Sebagaimana tidak ada kewajiban anda untuk meneliti status tangan pemilik anjing saat anda bersalaman dengannya. Selagi di tangannya tidak ada najis, maka status tangan itu kembali ke hukum asal. Yakni, suci. Baca detail: Najis di jalanan

LihatTutupKomentar