Hukum Darah Daging Pentol Bakso
DARAH PENTOL BAKSO
Assalamualaikum maaf izin bertanya
Saya seorang penjual pentol bakso yang ingin saya tanyakan
Daging yg saya giling untuk membuat adonan berasal dari daging ayam di campur sapi sama gajih Dan saat mau di giling daging tidak di cuci karna suatu keadaan karna menggiling di penggilingan umum dan di tempat penggilingan juga sudah di sediain dagin
Dan daging ada darah sedikit yg
menempel dan juga ada sebagian daging yg dari frezer trus meleleh esnya
dan air lelehannya berwarna merah saat daging ada di meja karna daging
yg hendak di jual di taro di meja cairan berwarna merah itu bukan
darah segar yg mengalir waktu di sembelih melainkan mungkin daging yang
kena air atau karna es yg meleleh dan daging yg di meja itu saya beli
untuk di giling dan otomatis daging yg saya gunakan tercemar cairan
warna merah tersebut
Daging memang tidak di cuci saat mau di
giling karna suatu keadaan saya takut najis dan haram dan apabila najis
walaupun daging saya di cucipun percuma karena otomatis mesin gilingnya
juga sudah tercemar sama orang lain yg menggiling duluan karena memang
umumnya daging buat pentol bakso itu tidak di cuci langsung di giling
Pertanyaan
1.
Apakah jadi najis bakso saya karna tercemar cairan yg berwarna merah
dan kadang ada darah yg menempel dan jadi haram di penjual belikan
2. Bila memang najis dan haram adakah pendapat yg dapat meringankan kasus saya ini
3.
Dan bila najis dan haram apakah uang yg saya peroleh juga haram mohon
solusinya dan mohon sertakan dalilnya supaya buat saya pegangan
JAWABAN
1.
Darah yang menempel di daging bakso hukum/ statusnya najis yang
dimaafkan menurut mazhab Syafi'i. Jadi, kalau dimasak tanpa dibasuh
tidak masalah.
Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, hlm. 2/557, menyatakan:
قوله
(فرع) مما تعم به البلوى الدم الباقي على اللحم وعظامه وقل من تعرض له من
اصحابنا فقد ذكره أبو إسحق الثعلبي المفسر من اصحابنا ونقل عن جماعة كثيرة
من التابعين انه لا بأس به ودليله المشقة في الاحتراز منه وصرح احمد
واصحابه بان ما يبقى من الدم في اللحم معفو عنه ولو غلبت حمرة الدم في
القدر لعسر الاحتراز منه وحكوه عن عائشة وعكرمة والثوري وابن عيينة وأبى
يوسف واحمد واسحق وغيرهم واحتجت عائشة والمذكورون بقوله تعالي (الا أن يكون
ميتة أو دما مسفوحا) قالوا فلم ينه عن كل دم بل عن المسفوح خاصة وهو
السائل
Artinya, Sebagian hal yang umum terjadi adalah darah yang
tersisa pada daging dan tulang hewan. Sedikit sekali ulama yang
menjelaskan tentang hal ini dari para Ashab. Permasalahan ini dijelaskan
oleh Abu Ishaq Ats-Tsa’labi, pakar tafsir dari golongan Ashabus
Syafi’i, dan dinukil dari segolongan ulama tabi’in bahwa darah tersebut
tidak perlu dipermasalahkan. Adapun dalilnya adalah sulitnya menghindari
darah ini. Imam Ahmad dan para Ashab Ahmad menjelaskan bahwa darah yang
menetap pada daging dihukumi ma’fu (dimaafkan), meskipun warna merah
dari darah mendominasi pada cawan (untuk mewadahi daging). Ketentuan
tersebut juga diceritakan dari Sayyidah A’isyah, ‘Ikrimah, Ats-Tsauri,
Ibnu ‘Uyainah, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Ishaq dan ulama-ulama yang lain.
Sayyidah A’isyah RA dan para ulama tersebut mendalilkan ke-ma’fuan darah
yang ada pada daging ini dengan ayat ‘Kecuali daging hewan yang mati
(bangkai), darah yang mengalir’ para ulama berkata, ‘Allah tidak
mencegah (mengonsumsi) semua jenis darah, tapi pada darah yang mengalir
saja,’”
2. Lihat jawaban 1.
3. Karena suci atau najis yang dimaafkan (dimakfu), maka uang yang diperoleh juga halal.