Hukum Darah Daging Pentol Bakso

Saya seorang penjual pentol bakso yang ingin saya tanyakan Daging yg saya giling untuk membuat adonan berasal dari daging ayam di campur sapi sama

Hukum Darah Daging Pentol Bakso

 DARAH PENTOL BAKSO

Assalamualaikum maaf izin bertanya
 Saya seorang penjual pentol bakso yang ingin saya tanyakan

Daging yg saya giling untuk membuat adonan berasal dari daging ayam di campur sapi sama gajih Dan saat mau di giling daging tidak di cuci karna suatu keadaan karna menggiling di penggilingan umum dan di tempat penggilingan juga sudah di sediain dagin

Dan daging ada darah sedikit yg menempel dan juga ada sebagian daging yg dari frezer trus meleleh esnya dan air lelehannya berwarna merah saat daging ada di meja karna daging yg hendak di jual di taro di meja cairan berwarna merah itu bukan darah segar yg mengalir waktu di sembelih melainkan mungkin daging yang kena air atau karna es yg meleleh dan daging yg di meja itu saya beli untuk di giling dan otomatis daging yg saya gunakan tercemar cairan warna merah tersebut

Daging memang tidak di cuci saat mau di giling karna suatu keadaan saya takut najis dan haram dan apabila najis walaupun daging saya di cucipun percuma karena otomatis mesin gilingnya juga sudah tercemar sama orang lain yg menggiling duluan  karena memang umumnya daging buat pentol bakso itu tidak di cuci langsung di giling

Pertanyaan
1. Apakah jadi najis bakso saya karna tercemar cairan yg berwarna merah dan kadang ada darah yg menempel dan jadi haram di penjual belikan
   
2. Bila memang najis dan haram adakah pendapat yg dapat meringankan kasus saya ini

3. Dan bila najis dan haram apakah uang yg saya peroleh juga haram mohon solusinya dan mohon sertakan dalilnya supaya buat saya pegangan

JAWABAN

1. Darah yang menempel di daging bakso hukum/ statusnya najis yang dimaafkan menurut mazhab Syafi'i. Jadi, kalau dimasak tanpa dibasuh tidak masalah.

Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab, hlm. 2/557, menyatakan:

قوله (فرع) مما تعم به البلوى الدم الباقي على اللحم وعظامه وقل من تعرض له من اصحابنا فقد ذكره أبو إسحق الثعلبي المفسر من اصحابنا ونقل عن جماعة كثيرة من التابعين انه لا بأس به ودليله المشقة في الاحتراز منه وصرح احمد واصحابه بان ما يبقى من الدم في اللحم معفو عنه ولو غلبت حمرة الدم في القدر لعسر الاحتراز منه وحكوه عن عائشة وعكرمة والثوري وابن عيينة وأبى يوسف واحمد واسحق وغيرهم واحتجت عائشة والمذكورون بقوله تعالي (الا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا) قالوا فلم ينه عن كل دم بل عن المسفوح خاصة وهو السائل

Artinya, Sebagian hal yang umum terjadi adalah darah yang tersisa pada daging dan tulang hewan. Sedikit sekali ulama yang menjelaskan tentang hal ini dari para Ashab. Permasalahan ini dijelaskan oleh Abu Ishaq Ats-Tsa’labi, pakar tafsir dari golongan Ashabus Syafi’i, dan dinukil dari segolongan ulama tabi’in bahwa darah tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Adapun dalilnya adalah sulitnya menghindari darah ini. Imam Ahmad dan para Ashab Ahmad menjelaskan bahwa darah yang menetap pada daging dihukumi ma’fu (dimaafkan), meskipun warna merah dari darah mendominasi pada cawan (untuk mewadahi daging). Ketentuan tersebut juga diceritakan dari Sayyidah A’isyah, ‘Ikrimah, Ats-Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Abu Yusuf, Imam Ahmad, Ishaq dan ulama-ulama yang lain. Sayyidah A’isyah RA dan para ulama tersebut mendalilkan ke-ma’fuan darah yang ada pada daging ini dengan ayat ‘Kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir’ para ulama berkata, ‘Allah tidak mencegah (mengonsumsi) semua jenis darah, tapi pada darah yang mengalir saja,’”

2. Lihat jawaban 1.

3. Karena suci atau najis yang dimaafkan (dimakfu), maka uang yang diperoleh juga halal.

LihatTutupKomentar