Hukum Hubungan Intim Saat Istri Haid

Hukum Hubungan Intim Saat Istri Haid Ulama sepakat atas haramnya menjimak istri yang haid berdasarkan dalil dari Quran dan hadits sahih. Imam Syafi'i

Hukum Hubungan Intim Saat Istri Haid


Hukum Hubungan Intim Saat Istri Haid

Assalamualaikum pak. Saya ingin bertanya melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya tentang nikah dan taubat zina.

H-2 sebelum nikah, Fulanah menstruasi, yang menandakan dia tidak hamil. Namun sekarang Fulan memiliki waswas lagi.

Di dalam artikel dari NU ini

Dikatakan jikalau suami/istri murtad/kafir sebelum bersenggama/dukhul maka talak langsung terjadi. Sedangkan sudah bersenggama maka ada masa iddah dimana pihak yang murtad/kafir bisa bertaubat atau syahadat dan talak tidak terjadi.

Pertanyaannya

1. Setelah nikah, jika Fulan bersenggama dengan Fulanah yg masih mens, apakah sudah dianggap dukhul/bersenggama, menurut syariat islam? Ataukah malah membuat pelakunya menjadi kafir ? Tentunya Fulan tau kalau itu dosa, haram dan dilarang. Namun Fulan waswas karena jika tidak segera dukhul dan ada salah satu pihak yang kafir/murtad maka talak langsung terjadi tanpa iddah. Di zaman yang modern ini di internet banyak sekali konten buatan orang islam yang menghina islam itu sendiri, mereka menganggap itu candaan biasa. Apalagi orang kristen yang sering menjadikan Yesus (Nabi yang kita hormati sebagai muslim) sebagai bahan olokan padahal mereka percaya Yesus sebagai Tuhan mereka. Fulan takut murtad kalau Fulan atau Fulanah menemui/melihat konten tersebut secara acak di internet lalu tertawa/tersenyum baik itu karena keceplosan, tidak tau, atau memang tertawa, tpi beberapa detik, menit atau jam kemudian mereka tersadar kalau itu salah dan menyesal.

2. Fulanah dianggap suci dari menstruasi setelah masa mens nya berakhir lalu mandi wajib, ataukah jika darah sudah tidak ada maka dianggap suci dan bisa bersenggama, walau belum mandi wajib?

3. Acara pernikahan fulan adalah besok. Tentunya akan banyak orang yang bersalaman. Jika Fulan atau Fulanah berjabat tangan dengan yang bukan mahramnya, lalu bilang gapapa atau menganggap itu tidak masalah, atau bilang gapapa dan bersalaman (karena perasaan tidak enak pada tamu). Apakah membuat kafir?
Begitu juga akan banyak obrolan dengan tamu. Disini Fulan sangat takut kalau Fulan atau Fulanah mengobrol dengan temannya, yang notabene suka bercanda & pengetahuan islamnya sedikit (suka maksiat, tidak ngerti hukum halal haram dll). Kalau mereka mengolok atau bercanda yang mendekati olokan pada Islam, dan Fulan disitu. Jika tertawa, senyum, atau malah ngikut bercandaan mereka apakah kafir ?
Tolong beri nasihat pada Fulan yang waswas pak. Hari pernikahan yang harusnya jadi hari kebahagian malah jadi hari yang menakutkan karena takut murtad atau kafir dan tertalak otomatis.

JAWABAN

Pertama, kutipan anda dari nu.or.id yang mengutip dari kitab sullam taufiq bahwa murtad bisa terjadi walaupun tidak sengaja adalah salah satu pendapat yg masih ikhtilaf (terjadi perbedaan ulama). Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa murtad itu baru terjadi apabila disengaja keluar dari Islam. Dan bahwa murtad itu baru terjadi apabila si pelaku bukan penderita OCD atau was-was. Baca detail: Syarat sahnya perbuatan Murtad

Dengan demikian, apabila anda penderita OCD, maka bisa dipastikan, tidak terjadi murtad. Karena, seandainya melakukannya itu pasti timbul dari ketidaksengajaan. Baca detail: Dosa yang dilakukan Penderita OCD

Dalam Islam, perbuatan dosa (termasuk yg berdampak murtad) kalau dilakukan karena tidak sengaja atau tidak tahu maka tidak berdampak murtad. Ini pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i dan lainnya. Baca detail: Melakukan dosa karena tidak tahu, tidak sengaja  

Apabila demikian yang terjadi, maka pertanyaan anda tidak lagi relevan. Karena tidak ada kasus murtad sama sekali. Sehingga kasus berikutnya, terkait masalah talak, juga tidak terjadi.

Kami cukupkan jawaban sampai di sini. Tapi kalau anda masih tetap ingin jawaban dari pertanyaan anda, silahkan diungkapkan. Namun, sekali lagi, dengan jawaban ini, maka pertanyaan anda tidak lagi relevan. Tidak ada kasus murtad dan tidak ada kasus talak.

1. Ya, dianggap jimak (dukhul). Apabila sudah terjadi penetrasi, maka dianggap bersenggama. Baik saat suci atau haid. Senggama itu tidak ada istilah sah dan tidak sah. Yang ada adalah bahwa melakukan senggama saat haid itu haram hukumnya. Imam Nawawi dalam al-Majmuk menyatakan:

 أجمع المسلمون على تحريم وطء الحائض للآية الكريمة والأحاديث الصحيحة، قال المحاملي في المجموع: قال الشافعي رحمه الله: من فعل ذلك فقد أتى كبيرة، قال أصحابنا وغيرهم: من استحل وطء الحائض حكم بكفره. قالوا: ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة. انتهى.

Artinya: Ulama sepakat atas haramnya menjimak istri yang haid berdasarkan dalil dari Quran dan hadits sahih. Imam Syafi'i berkata: Sesiapa yang melakukan itu maka dia telah melakukan dosa besar. Ulama Syafi'iyah dan lainnya berkata: Sesiapa yang menganggap halal menjimak istri haid maka dihukumi kufur. (Namun) sesiapa melakukan karena tidak tahu adanya haid atau tidak tahu keharaman haid, atau lupa atau terpaksa maka tidak ada dosa atau kafarat baginya.    

2. Suci setelah mandi wajib. Sebelum mandi masih tetap berlaku hukum haram. Berdasarkan pada QS al-Baqarah 2:222

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ [البقرة: 222]


Artinya: Dan apabila mereka (istri) suci dari haid, maka (boleh) menjimak mereka.

3. Tidak berdampak kafir asalkan dalam hati masih mengakui atas keharamannya.

Terlepas dari itu, bersalaman dengan lawan jenis bukan mahram itu masih diperselisihkan keharamannya. Ulama kontemporer yang kompeten dari timur tengah berpendapat bahwa bersalaman tidak haram. Baca detail: Hukum salaman lawan jenis

LihatTutupKomentar