Hukum Mengikuti Beberapa Madzhab
Jika kita melakukan talfiq dalam dua masalah yang berbeda namun saling berkaitan dari dua mazhab yang berbeda. Mazhab syafi'i mensyaratkan orang yang
Hukum Mengikuti Beberapa Madzhab
Assalammualaikum ustadz
Saya ingin bertanya masalah talfiq. Beberapa ulama mengatakan talfiq tidak diperbolehkan dalam hal aqidah.
Jika kita melakukan talfiq dalam dua masalah yang berbeda namun saling berkaitan dari dua mazhab yang berbeda. Mazhab syafi'i mensyaratkan orang yang kufur/murtad untuk mengakui apa yang sudah ia ingkari (jika kufur/murtadnya menentang hal yang diwajibkan dalam islam). Sedangkan di mazhab Maliki pengakuan tersebut tidak diperlukan. Orang yang membaca dua kalimat syahadat sudah otomatis masuk islam.
Sedangkan untuk kasus murtadnya suami/istri sebelum berhubungan badan (duqhul) , di mazhab syafi'i hukum pernikahan tersebut batal/fasaqh. Namun di mazhab maliki, hukum pernikahannya dianggap talak.
Pertanyaan saya:
1. Jika istri murtad dikarenakan beberapa hal salah satunya ia mengingkari sesuatu ibadah yang diwajibkan dalam islam. Si istri murtad sebelum terjadinya duqhul, dan kemudian bersyahadat saja tanpa pengakuan/ikrar bahwa sesuatu yang diingkari itu adalah wajib. Dan kemudian melakukan akad nikah ulang di bulan selanjutnya. Apakah sah akad nikah ulang tersebut? Karena jika dilihat dari mazhab maliki syahadat tersebut sah sedangkan dari mazhab syafi'i masuk islamnya juga harus diiringi dengan pengakuan bahwa ibadah yang ia ingkari adalah wajib. Jika dilihat dari mazhab syafi'i istri yang murtad sebelum duqhul, hukum nikahnya batal/fasaqh dan tidak ada masa iddah sedangkan menurut mazhab maliki istri yang murtad sebelum duqhul dianggap jatuh talak dan ada masa iddah.
2. Apakah ini termasuk bertalfiq dalam hal aqidah karena adanya perbedaan syarat diterimanya syahadat dalam dua mazhab?
3. Apakah diperbolehkan bertalfiq seperti ini?
JAWABAN
1. Akad nikah itu sah.
2. Ya termasuk talfiq. Namun talfiq itu sebenarnya tidak dilarang bagi orang awam. Ini pandangan KH Hasyim Asy'ari. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
3. Boleh. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab