Hukum Stunning Ayam Potong

Karena Perusahaan tempat saya bekerja ini tergolong Perusahaan skala besar, maka untuk menyembelih ayam dilakukan dengan menggunakan metode pemingsana

Hukum Stunning Ayam Potong

 HUKUM STUNNING AYAM POTONG

Assalamu’alaykum. Perkenalkan saya Aghna dari Jombang. Saya adalah karyawan di Perusahaan Rumah Potong Ayam di bagian Keuangan.

Karena Perusahaan tempat saya bekerja ini tergolong Perusahaan skala besar, maka untuk menyembelih ayam dilakukan dengan menggunakan metode pemingsanan sementara (stunning) dengan menggunakan aliran listrik dengan tegangan tertentu agar ayam melemah (pingsan) sementara, dengan tujuan mempermudah penyembelihan.

Pertanyaan saya :

1.       Apa hukum pemingsanan (stunning) ayam menggunakan listrik dengan tegangan tertentu sebelum disembelih menurut Islam?

2.       Apakah hal tersebut menyakiti ayam?

3.       Apakah status/hukum gaji yang saya terima tetap halal ?

Terima kasih.

 Catatan :

info dari bagian produksi/pemotongan, jika + 30 detik setelah di stunning ayam tidak disembelih, maka ayam akan kembali sadar normal seperti semula. Tujuannya adalah Untuk memudahkan penyembelihan, karena ayam di pingsankan, jadi tidak banyak gerakan. Istilah yang umum di dunia industri Rumah Potong Hewan (RPH), dikenal dengan nama stunning.

JAWABAN

1. Hukumnya tidak masalah asalkan dengan tujuan seperti yang dinyatakan. Yakni, agar memudahkan penyembelihan. bukan dengan tujuan menyiksa atau menyakiti ayam/hewan.

a) Yang tidak boleh adalah apabila dengan tujuan menyiksa atau menyakiti ayam. Dalam sebuah hadits sahih riwayat muslim dinyatakan bagaimana kita dianjurkan menyayangi semua hewan:

حدثنا قتيبة بن سعيد عن مالك بن أنس فيما قرئ عليه عن سمي مولى أبي بكر عن أبي صالح السمان عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال بينما رجل يمشي بطريق اشتد عليه العطش فوجد بئرا فنزل فيها فشرب ثم خرج فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش فقال الرجل لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني فنزل البئر فملأ خفه ماء ثم أمسكه بفيه حتى رقي فسقى الكلب فشكر الله له فغفر له قالوا يا رسول الله وإن لنا في هذه البهائم لأجرا فقال في كل كبد رطبة أجر

Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: "Pada suatu hari, ada seorang laki-laki yang berjalan di suatu jalan. Ia merasa sangat haus, lalu ia menemukan sebuah sumur. Ia pun turun ke sumur itu dan minum. Setelah itu, ia keluar dari sumur. Tiba-tiba, ia melihat seekor anjing yang sedang menjulurkan lidah dan memakan tanah karena kehausan.

Laki-laki itu berkata, "Kehausan anjing ini sama dengan kehausanku." Maka, ia turun kembali ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu membawanya dengan mulutnya sampai ia naik ke atas. Ia pun memberi minum anjing itu. Allah pun berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami juga mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada hewan?" Rasulullah saw menjawab, "Dalam setiap makhluk yang bernyawa, terdapat pahala."

Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim, hlm. 14/401, menjelaskan:

ففي الحديث الحث على الإحسان إلى الحيوان المحترم ، وهو ما لا يؤمر بقتله . فأما المأمور بقتله فيمتثل أمر الشرع في قتله ،

Artinya: "Dalam hadits tersebut, dianjurkan untuk berbuat baik kepada hewan yang dihormati, yaitu hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh."

b) Tidak sampai mati saat stunning. Karena hewan mati tanpa disembelih adalah bangkai dan haram dimakan. Baca detail: Cara Menyembelih Hewan

2. Tidak menyakiti.

3. Tetap halal. Baca detail: Cara Menyembelih Hewan

LihatTutupKomentar