Ikut Pendapat KHI Soal Talak, Apa Boleh?

Ikut Pendapat KHI kompilasi hukum Islam Soal Talak, Apa Boleh? Sudah memadai kalau hal itu membuat anda merasa tenang. Sebenarnya, anda bisa mengikuti

Ikut Pendapat KHI Soal Talak, Apa Boleh?

Ikut Pendapat KHI kompilasi hukum Islam Soal Talak, Apa Boleh?

Assalamu'alaikum, kyai
1. Tadi malam saya mengingat suatu ucapan dengan melafadzkan dalam hati untuk memastikan tidak masuk kategori talak. Namun pada saat mengingat itu tiba-tiba keluar suara lafadznya beberapa kata "talak kepada istriku" dengan suara pelan. Kemudian setelah itu "istriku talak". Saya ketakutan begitu sadar telah mengucapkan itu. Saya kemudian bertanya kepada Ka KUA. Beliau menjawab tidak jatuh talak dengan mengkaji dari pandangan KHI. Katanya KHI itu sudah melalui proses pengkajian dengan melibatkan berbagai kitab, ulama, dll. Sempat saya lafadz kan dalam hati untuk mengikuti pendapat beliau.

2. Untuk menguatkan hati saya, saya coba baca terjemahan fiqh 4 mazhab. Ada pendapat mazhab Hanafi yang mengatakan "talak padamu" adalah kinayah, kemudian juga dalam mazhab Syafi'i mengatakan "padamu talak" sebagai kinayah. Saya kemudian juga me lafadz kan dalam hati mengikuti pendapat kedua mazhab itu secara terpisah untuk kasus pertama karena saya anggap mirip. Di kejadian menggunakan kata "kepada" yang di buku kata "pada". Untuk kasus kedua saya saya membaca buku terjemahan Fiqh Islam Wahbah Zuhaili. Ada lafadz " Kamu adalah talak" menurut mazhab Syafi'i. Saya anggap mirip juga. Hanya ada tambahan kata adalah pada buku. Saya juga melafadzkan dalam hati mengikuti pendapat itu.

3. Sempat tenang beberapa saat, kemudian saya ragu apakah kata "pada" dan "kepada" sama. Saya cari tahu ternyata ada bedanya sedikit. Pas sedang mencari tahu itu, keliatan pendapat mazhab Maliki tentang kategori talak sharih. Saya ragu dalam hal ini, apakah saya hanya menyatakan kedua kasus itu tidak masuk kategori talak sharih menurut mazhab Maliki atau sekalian mengikuti pendapat mazhab Maliki tentang kasus itu.  Setelah itu saya malah lebih ketakutan lagi kyai. Karena katanya tidak boleh talfiq dalam satu amalan ibadah. Saya takut sesuai pendapat tidak boleh talfiq itu, harus mengambil pendapat Maliki juga untuk kategori talak kinayah. Karena saya baca sekalipun tidak ada niat pada beberapa kasus tetap dinilai talak juga, bahkan lebih parah lagi talak 3, sementara mazhab lain hanya jatuh 1 kalau diniatkan.

Pertanyaan saya kyai
1. Apakah niat mengikuti pendapat Ka KUA itu sudah memadai bagi saya, walaupun levelnya bukan ulama besar. Saya anggap mengambil pendapat yang paling mudah demi kebaikan saya.?
2. Kemudian jika tidak bisa pendapat KUA tersebut, apakah kutipan pendapat mazhab Syafi'i dan Hanafi tersebut yang saya sebutkan itu sudah pas kyai dan boleh saya ikuti.?
3. Terkait taqlid, bolehkah saya seandainya benar mengikuti mazhab Maliki dalam talak sharih dan mengambil mazhab lain dalam hal kinayah. Jika tidak boleh kyai mohon dengan sebesar-besarnya mengkaji kasus saya dalam mazhab Maliki kyai.

JAWABAN

1. Sudah memadai kalau hal itu membuat anda merasa tenang. Sebenarnya, anda bisa mengikuti pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa ucapan talak tidak sah tanpa dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Dengan demikian, maka tidak perlu anda bertalfiq. Baca detail: Talak dengan Dua Saksi

2. Akan lebih baik kalau anda mengikuti pendapat Imam Syafi'i langsung yang justru lebih ringan. Yakni,bahwa ucapan talak sharih itu baru sah apabila disaksikan secara sengaja oleh dua orang saksi laki-laki. Baca detail: Talak dengan Dua Saksi

3. Jalan terbaik ikut salah satu pendapat Imam Syafi'i di atas. Dengan demikian, kalau terjadi ucapan atau melafalkan kata talak sharih pada istri itu tidak berdampak hukum selagi tidak ada 2 orang saksi yang sengaja datang menjadi saksi. Baca detail: Talak dengan Dua Saksi

LihatTutupKomentar