Jual Gorengan Dengan Konsumsi Minyak Berulang Kali

Jual Gorengan Dengan Konsumsi Minyak Berulang Kali kalo sudah lama minyak jadi hitam dan saya menggunakan minyak dalam suhu tinggi apa halal?

Jual Gorengan Dengan Konsumsi Minyak Berulang Kali

 JUAL SEMPOL DENGAN KONSUMSI MINYAK BERULANG KALI


Assalamualaikum pak saya nur di solo mau menanyakan saya penjual sempol ayam goreng dalam praktek dagang saya menggunakan minyak yg berulang2 dan kalo sudah lama minyak jadi hitam dan saya menggunakan minyak dalam suhu tinggi dan api saya nyalakan terus dari buka sampai tutup soale minyak kalo kena telor juga jadi cepet hitam  

 Dan kata pakar kesehatan
1).minyak gak boleh di gunakan lebih dari 3x karena  dapat membahayakan kesehatan seperti jantung dll trus saya sebagai pedagang sempol kan gak mungkin menggunakan minyak hanya 3x goreng ganti berapa banyak biyaya yg saya keluarkan sedangkan saya hanya penjual sempol

2).minyak saya hitam karena suhu tinggi dan ada telornya sudah pasti hitam minyak kalo di suruh bening pasti gak bisa dan minyak hitam katane ahli kesehatan juga bisa membahayakan kesehatan


3). Saya menggunakan minyak goreng dengan api terus menyala dalam suhu tinggi. Kata ahli kesehatan dapat merusak minyak dan teroksidasi pokoknya gak baik buat kesehatan juga

Yang saya tanyakan

1). halalkah  hasil dari jualan saya karena kata ahli kesehatan bahaya bagi kesehatan mohon jawabannya kalo memang haram saya tinggalkan walaupun saya jadi pengangguran

2).apakah saya dholim pada pembeli Karana menggunakan minyak yg berulang dan sudah hitam

3).jualan saya itu di perbolehkan agama tidak


Mohon jawabannya beserta refrensinya ustad

JAWABAN

1. Hasil penjualan hukumnya halal karena bahan-bahan yang dipakai untuk membuat sempol berasal dari bahan yang halal. Bahwa sebagian bahan itu berpotensi bisa mengganggu kesehatan menurut ahli itu soal lain. Berpotensi merusak kesehatan tidak otomatis haram. Yang pasti haramnya adalah kalau bahan yang digunakan berasal dari barang najis atau haram seperti daging babi, darah hewan, bangkai (hewan yang tidak disembelih secara syariah), dll.

Bahkan rokok pun masih menjadi perbedaan ulama atas haram dan halalnya walaupun banyak ahli menyatakan dapat merusak kesehatan. Kenapa demikian, karena selagi bahan rokok itu suci (tidak najis) dan bukan berasal dari bahan yang tidak dilarang, maka hukum asalnya adalah halal. Baca detail: Hukum Merokok dalam Islam

Lagipula, istilah "bahan yang merusak kesehatan" itu relatif. Tergantung konsumennya. Bahkan gula pun dapat merusak kesehatan kalau dikonsumsi oleh penderita diabetes atau dikonsumsi berlebihan. Juga, minuman energi dapat berpotensi kesehatan dan sampai saat ini tidak ada peringatan dari lembaga kesehatan.

2. Tidak zhalim. Karena, pembeli sudah tahu bahwa produk anda menggunakan minyak yang dipakai berulang.

3. Diperbolehkan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

LihatTutupKomentar