Kayak Anak Kecil, Apa Termasuk Talak Zihar?

Kayak Anak Kecil, Apa Termasuk Talak Zihar? Saya bilang ke istri saya : Pola pikirmu kayak anak kemaren sore Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ? Apa

Kayak Anak Kecil, Apa Termasuk Talak Zihar?

 KAYAK ANAK KECIL, APA TERMASUK TALAK ZIHAR?

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya

Saya bilang ke istri saya :
Pola pikirmu kayak anak kemaren sore

Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ?
Apakah termasuk kalimat zihar atau bukan ?
Apakah termasuk kalimat talak atau bukan ?

JAWABAN

1. Tidak ada dampak hukum. Baca detail: Menyamakan istri tidak otomatis zihar

2. Bukan termasuk kalimat zihar. Karena zihar itu menyamakan istri dengan wanita mahram (kerabat dekat seperti ibu/saudara kandung) dengan niat talak. Baca detail: Zihar

3. Tidak termasuk kalimat talak. Baca detail: Talak dalam Islam

UCAPAN SUAMI: "BERCERAI KITA RUNTUH" APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustad. Mohon ijin ingin konsultasi

Kemaren saat saya sedang berantem dg suami, suami saya mengatakan kurang lebih seperti ini " kalo kamu masih mau jadi istriku, kamu apa2 harus seijinku "  seingat saya, saya hanya diam dan pergi kedalam rumah tanpa ijin

Lalu selang beberapa menit, saya tanya kepada suami, apa saja batasannya dan saya beli2 harus ijin dia itu batasan nominalnya berapa, karena kalo aku melanggar bisa jatuh hukum talak,,

Lalu suami menjawab "iya,,intinya harus patuh, dan boleh beli2 tidak lebih dari 100rb.."

Tetapi keesokan harinya saya tanya, apakah ada niat cerai saat mengucapkan " kalo kamu masih mau jadi istriku, apa2 harus ijin suami" lalu dia menjawab tidak ada niat..

Yang saya tanyakan,,

apakah jatuh cerai ketika saya tanya batasannya apa saja,karena ketika saya melanggar akan jatuh cerai untuk saya dan suami menjawab dg kalimat "iya ,, intinya harus patuh, dan boleh beli2 tidak lebih 100rb saja"

Karena ada kata "iyaa". Makanya saya takut terjadi cerai ustads

Yang ke 2

Tadi pagi suami bilang ke saya, gapapa kita habis banyak untuk buat pagar rumah kan demi kepentingan bersama

Lalu saya jawab " bersama kita teguh"

Dan suami melanjutkan dengan menjawab
" bercerai kita runtuh " awalnya suami seprti kaget bicara seperti itu, awalnya perlahan saat mengatakan itu namun dilanjut sampa kalimatnya " bercerai kita runtuh "

Saat itu kita tidak sedang berantem

Apakah hukumnya suami mengatakan " bercerai kita runtuh" saat dihadapan saya ustads?

Apakah jatuh talak untuk saya ustads?

Seandainya tidak ada peribahasa bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh..


Apakah kalimat bercerai kita runtuh termasuk sighat talak? Mohon jawabannya ustads terimaksih

JAWABAN

1. Itu termasuk talak muallaq kinayah. Tapi tidak terjadi talak karena tidak ada niat. Baca detail: Talak dalam Islam

2. Tidak ada hukumnya ketika suami berkata " bercerai kita runtuh " karena kata 'cerai di sini di luar konteks menceraikan istri. Melainkan hanya mengucapkan ungkapan yang populer dalam bahasa Indonesia. Itu seperti cerita talak atau bernyanyi yang ada kata 'cerai' nya. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai

LihatTutupKomentar